Infonya Jawa barat
Home / Berita Nasional / Panwascam Kawalu Menggelar Press Release Pengawasan Kampanye Tahun 2024

Panwascam Kawalu Menggelar Press Release Pengawasan Kampanye Tahun 2024

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kawalu melakukan Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Sekretariat Panwascam Kawalu Jl Cisumur RT 2/ RW 2 Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, juma’t (2/2/2024).

Dalam Kesempatan itu, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi (SDMO DATIN) Epa dengan didampingi Kordiv Hukum, Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Ridwan Maulana, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ami Jaya Koswara mengatakan sampai saat ini terus fokus melakukan pengawasan melekat tahapan kampanye Pemilu.

Perlu diketahui bahwa sesuai regulasi pelaksanaan kampanye berlangsung tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, hari ini tanggal 02 Februari 2024 merupakan hari ke-67 pelaksanaan kempanye, tersisa 8 hari lagi bagi semua paslon dan peserta pemilu/partai politik untuk kampanye.

Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Panwaslu Kecamatan Kawalu memperhatikan potensi-potensi kerawanan kampanye.

Adapun kerawanan Kampanye dilaksanakan dengan mengikutsertakan atau dilaksanakan oleh pihak-pihak yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Pasal 280 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 seperti melibatkan Ketua beserta jajaran Mahkamah Konstitusi, Ketua beserta jajaran Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, pejabat negara bukan anggota parpol yang menjabat di pimpinan lembaga non structural, ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, warga negara yang tidak memiliki hak pilih.

Kemudian, Kata Ami Jaya Kordiv PPPS menerangkan Penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang digunakan untuk melakukan kampanye, Pasal 304 UU No.7 Tahun 2017,
Kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara tanpa menjalani cuti di luar tanggungan negara, Pasal 281 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, kesengajaan atau kelalaian pelaksana kampanye.

“tim kampanye dan peserta kampanye melakukan tindak pidana pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye Pemilu yang sedang berlangsung, Pasal 309 ayat (2), Pasal 311, Pasal 314 ayat (2), Pasal 317 ayat (1) hurup b, Pasal 319 ayat (1) hurup b UU No. 7 Tahun 2017” jelasnya.

Serta kerawanan dalam materi kampanye yakni Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk negara kesatuan Indonesia, Pasal 280 ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 2017.Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain (Politisasi sara) Pasal 280 ayat (1) huruf c UU No. 7 tahun 2017.

“Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun Masyarakat (ujaran kebencian, Pasal 280 ayat (1) huruf d UU No. 7 Tahun 2017.Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seeorang, sekelompok anggota Masyarakat dan/atau peserta Pemilu yang lain, Pasal 280 ayat (1) huruf f UU No. 7 Tahun 2017.Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/ atau atribut selain tanda dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, Pasal 280 ayat (1) huruf i UU No 7 Tahun 2017.Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu (praktik politik uang), Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No.7 Tahun 2017” bebernya.

Berdasarkan pengawasan Analisa dan patroli pengawasan dilapangan yang telah dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Kawalu dan Panwaslu kelurahan/desa se- Kecamatan Kawalu dari tanggal 28 November 2023.Objek pengawasan kampanye dari awal tahapan kampaye berfokus pada Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Calon Anggota DPD, Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi, Calon Anggota DPRD Kab/Kota, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Kampanye berbentuk tatap muka, kampanye pertemuan terbata, kampanye dalam kegiatan lainnya.

“Hasil pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Kawalu dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Se-Kecamatan Kawalu Pertama, penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye para peserta pemilu 2024 yang terpasang difasilitas umum seperti tihang listrik, pohon, trotoar jalan. Peristiwa tersebut melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 71 ayat 1 serta melanggar Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 128 Tahun 2023” Kata Ami Jaya.

Jumlah Alat Peraga yang melanggar sebanyak 250 yang terpasang tihang listrik, pohon, trotoar jalan.

Kedua, Panwaslu Kecamatan Kawalu dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Se-Kecamatan Kawalu melakukan pengawasan berbentuk pertemuan tatap muka yang dilaksanakan oleh partai Golkar, Demokrat, PKS. Kegiatan kampanye tersebut berjalan dengan lancar dan tidak ada dugaan pelanggaran.

Ketiga, Panwaslu Kecamatan Kawalu dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) Se-Kecamatan Kawalu melakukan pengawasan langsung berbentuk kegiatan lainya. Kegiatan lainnya ini berbentuk mancing ikan dan lomba volley yang dilaksanakan oleh PDIP. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tidak ada dugaan pelanggaran.

Panwaslu Kecamatan Kawalu menerima Laporan Dugaan Pelanggaran dari Masyarakat sesuai dengan Perbawaslu Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8.

“Terdapat 1 (satu) laporan dugaan pelanggaran yang kami terima, dari laporan tersebut dihentikan dikarnakan tidak terpenuhnya syarat Formal dan Material, namun dari laporan tersebut menjadi informasi awal untuk bahan pengawasan selanjutnya. Informasi awal tersebut kami investigasi kelapangan untuk memastikan adanya temua atau tidak, hasil investigasi tersebut tidak ditemukan pelanggaran atau temuan” ujarnya.

Dalam mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilu, yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan yakni tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Kawalu melakukan berbagai upaya dan strategi Pengawasan.

“Strategi Pengawasan tersebut dilakukan berkoordinasi dengan stakeholder yang dianggap subjek rawan pelanggaran, memberikan edukasi dan publikasi kerja pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat, juga terus mengintensifkan pelaksanaan Patroli Pengawasan Kampanye” pungkas Ami Jaya mengakhiri.(**)

About admin

Check Also

Gempar Penemuan Mayat Tak Utuh di Cikatomas, Polisi Lakukan Pendalaman

Kota Tasikmalaya,faktualjabar.com- Warga menemukan kerangka manusia di Blok Cisempur Kampung Pakemitan. Kondisi kerangka manusia ini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *