Infonya Jawa barat
Home / Ekonomi & Bisnis / Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya Pasca Pandemi Covid 19, Optimalkan Pelayanan Online

Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya Pasca Pandemi Covid 19, Optimalkan Pelayanan Online

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Kasubag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Tasikmalaya Arifin Budinugroho SE, MSi mengatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan serangkaian nomor untuk mengidentifikasikan setiap warga negara yang sudah tergolong wajib membayar pajak.

Pihak yang disebut sebagai Wajib Pajak adalah yang menerima penghasilan, baik itu penghasilan dari bekerja di suatu perusahaan atau penghasilan yang didapat dari usaha sendiri, kesadaran pajak sebuah cerminan melambangkan kejujuran, dengan sadar membayar pajak berarti ikut serta dalam memajukan pembangunan Tasikmalaya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, setiap badan hukum wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, meski badan hukum tersebut ternyata tidak melakukan usaha atau memperoleh profit (nonprofit oriented). Dengan demikian, bentuk badan dapat berupa apapun, baik yang mencetak profit maupun nonprofit. Contoh badan nonprofit tersebut di antaranya seperti persekutuan dan perkumpulan; ormas; dan partai politik (parpol) yayasan.

“Semenjak Bulan Maret 2020 ketika wabah pandemi COVID 19 sampai saat ini, sesuai instruksi dari pusat maka pelayanan untuk pembayaran pajak maupun pembuatan NPWP pribadi dan NPWP Perusahaan, maka diarahkan secara maksimal dengan online, dalam pelayanan ini bisa cepat dan efektif”ujar Arifin Budinugroho.

Lanjutnya, walaupun masa pandemi covid 19 kami dari pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tasikmalaya semoga pandemi covid 19 ini segera berakhir dan semua kami serahkan kepada Allah SWT. Optimis bahwa Indonesia akan segera berakhir dari wabah pandemi covid 19 ini.
Ia berharap rakyat semakin sadar akan pentingnya pajak sebagai instrumen pembangunan negara.

“Dengan membayar pajak, rakyat memang tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung karena lingkupnya nasional. Pajak ini menjadi sumber pendapatan untuk pembangunan di berbagai sektor, infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” jelasnya

Selain itu, pajak pusat juga berkontribusi untuk pembangunan di daerah melalui dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU).

“DAK dan DAU dialokasikan dari pusat ke APBD untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat Tasikmalaya. Jadi kesadaran pajak ini harus dibangun karena yang merasakan manfaatnya adalah masyarakat luas,” katanya.(kostaman)

About admin

Check Also

M.Husein Fadlulloh Sampaikan Pengembangan Usaha Melalui Dua Aspek Ini

Garut, faktualjabar.com-Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh melakukan Sosialisasi Konsumen dan Pelaku Usaha …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *