Home / Berita Jabar / Pembangunan Drainase Di Desa Sidaharja, Papan Proyek Tidak Sesuai Dengan Hasil

Pembangunan Drainase Di Desa Sidaharja, Papan Proyek Tidak Sesuai Dengan Hasil

Ciamis, Faktualjabar.com – Adanya proyek pembangunan saluran drainase bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi tahun anggaran 2021, berlokasi di Dusun Kertasari RT 05 RW 02 Desa Sidaharja Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, diharapkan masyarakat dapat membantu mengurai debit air dari genangan yang menyebabkan banjir.

Sejalan dengan pembangunan saluran drainase tersebut tentunya dengan kualitas pekerjaan yang baik, mulai dari bahan material hingga hasil pekerjaan rapih sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk  teknis, pun begitu dengan sumber anggaran yang digelontorkan Pemerintah Pusat sampai ke Pemerintahan Desa harus bersifat terbuka sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Namun sangat disayangkan pembangunan saluran drainase di Desa Sidaharja dengan pagu anggaran sebesar Rp 72.250.000,- dengan dimensi P.115 m x 0.90 m x 0.30 m, sesuai dengan Papan informasi, kegiatan saluran ini diduga mengurangi volume yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal tersebut didapat ketika faktualjabar.com melihat ke lapangan, Senin (13/09/2021), kedapatan tinggi variatif, ada yang 60 cm, 62 cm, 67 cm. Sementara ukuran lebar pun sama variatif, antara 24 – 25 cm.

Melihat prasati yang sudah ditandatangani Kepala Desa saluran drainase mengahabiskan volume sebanyak 85.95 m3.

Dikonfirmasi ke Kantor Desa, untuk meminta keterangan terkait pembangunan saluran drainase, Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak ada ditempat. Hanya ada Kasi Ekbang Desa Anwar.

Anwar menjelaskan bahwa volume pekerjaan saluran drainase yang tertera dipapan informasi salah, dan tidak diperbaiki kembali, seharusnya P 115 m x 0.90 m x 0.25 m, bukan 30 cm. Terkait tinggi 90 cm itupun yang 30 cm galian pondasi bawah ditambah 60 cm artinya 90 cm, ungkapnya.

Lebih lanjut Anwar menuturkan bahwa keseluruhan volume 85.95 m3 yang tertulis di prasasti itu seharusnya 83.95 m3 itupun tersebut terhitung kebutuhan per kubik sekitar Rp 240.000,- dengan pekerja sebanyak 20 orang dengan Harian Ongkos Kerja variatif Rp 80.000,- dan Rp 70.000,-, tandasnya.

Melihat kondisi antara papan informasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan teknis dilapangan hal ini menjadi pertanyaan dimasyarakat, hal tersebut patut diduga terjadinya pembohongan publik dan patut diduga menjadi ajang bancakan perangkat desa, ujar masyarakat yang engan disebutkan namanya. (*)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *