Home / Berita Jabar / Pemkab Pangandaran Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Dan Tersedia Dengan Baik

Pemkab Pangandaran Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Dan Tersedia Dengan Baik

Pangandaran, Faktualjabar.com – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Menengah Kecil Mikro (DisdagkopUMKM) Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida memastikan harga kebutuhan barang pokok tersedia dengan baik dan relatif stabil.

Tedi menuturkan harga beras medium per tanggal 19 Agustus lalu di pasar kalipucang mencapai Rp 8.000/kg. Saat sekarang per tanggal 30 Aguatus mencapai Rp 10.000/kg. Sedangkan harga beras jenis premium per tanggal 19 Agustus mencapai Rp 11.000/kg, akhir Agustus Rp 10.000/kg.

“Sedangkan Harga daging sapi segar di Pasar Pananjung Rp 120.000/kg, harga daging ayam ras Rp 35.000/kg, telur ayam ras Rp 23.000/kg, bawang merah Rp 30.000/kg, bawang putih Rp 30.000/kg, tepung terigu kemasan Rp 11.000/kg” Kata Tedi

“Kemudian harga gula pasir terbilang stabil Rp 14.500/kg. Minyak goreng kemasan sederhana awal per 30 Agustus mencapai Rp 17.000/ltr” Tanbahnya

Lanjutnya, terjadi penurunan harga cabai di Pangandaran disebabkan beberapa minggu terakhir memasuki panen raya dan banyaknya para petani yang menanam cabai yang mengakibatkan harga cabai turun ditambah lagi hama tanaman cabai sehingga para tengkulak mengambil barang sedikit dengan mengikuti permintaan pasar.

Untuk saat ini harga cabai kriting di Pasar Panajung mencapai Rp 16.000/kg, selisih Rp 4.000,- dengan minggu lalu, dan untuk cabai merah  Rp 16.000/kg.

“Barang pokok yang disampaikan tadi mempunyai kecukupan hingga akhir tahun ini, mengapa demikian, karena melihat di pasar induk di Parigi kebutuhan masyarakat masih bisa terpenuhi, walau kondisi masih dimasa pandemi. Jadi barang – barang pokok yang ada, terjangkau dan stabil. Dan mudah – mudahan di masa PPKM yang diperpanjang kembali sampai tanggal 6 September ini, barang pokok tidak menjadi kendala yang menimbulkan permasalahan apapun”, Ujar Tedi saat ditemui Faktualjabar.com, Senin (30/08/2021).

“Dalam mengontrol harga kebutuhan pokok pada dasarnya kita selalu mengikuti harga dipasaran dengan harga yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Pembelian Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Jadi saya rasa ini masih bagus, karena setiap minggunya DisdagkopUMKM selalu mengontrol ke lapangan khususnya pada hari Pasar di sejumlah pasar Pananjung, Kalipucang dan Parigi ini”, ucapnya. (driez)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *