Home / Berita Nasional / Pengadilan Tinggi TUN Medan Menolak Permohonan Banding BP Batam

Pengadilan Tinggi TUN Medan Menolak Permohonan Banding BP Batam

Faktualjabar.com-Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Nomor : 9/G/2020/PTUN.TPI Perihal Gugatan SK Alokasi Lahan PT.Wiraraja Tangguh, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak permohonan banding Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

Putusan Banding Tersebut Dibacakan Pada Tanggal 22 Desember 2021 dengan Nomor Putusan Nomor : 232/B/2021/PT.TUN.MDN

Dkuasa hukum PT Tria Talang Emas, Boy Antonious Pratama Afdhal, yang juga menjadi terbanding dalam perkara tersebut mengatakan bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi TUN Medan menguatkan putusan tingkat pertama. Dimana putusan tingkat tertama berkaitan dengan pembatalan SK Wiraraja Tangguh yang diberikan oleh Kepala BP Batam.

“permohonan banding BP Batam ditolak Pengadilan Tinggi TUN Medan dan putusan banding tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama,”tuturnya.

Lanjutnya, dengan adanya putusan banding ini, ia meyakini Kepala BP Batam, akan segera menyelesaikan konflik tumpang tindih lahan di kabil tersebut.

“Saya meyakini Pak Rudi (Kepala BP Batam) akan konsisten menegakkan aturan, beliau tidak mungkin membiarkan lahan di Batam terjadi tumpang tindih, apalagi Lahan PT. TTE yang tumpang tindih ini sudah selesai urusan hukumnya, yang mana putusan kasasi memenangkan PT.Tria Talang Emas,”terangnya.

Kemudian putusan banding Pengadilan Tinggi TUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang yang isi putusannya adalah membatalkan SK Wiraraja Tangguh. Karenanya, demi hukum harus sudah segera diakhiri konflik pertanahan ini, apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik, bahkan aduan resminya pun sudah sampai ke Istana,” tegas Boy yang juga Aktivis Hukum Indonesia ini.

Boy berharap dengan selesainya konflik hukum pertanahan ini, investasi kembali tumbuh dengan baik di Batam, khususnya lahan yang dimiliki oleh kliennya.

“Saya berharap dengan terselesainya konflik hukum pertanahan ini, Iklim Investasi kembali tumbuh dengan baik di Batam, khususnya di lokasi milik klien kami,”tutupnya.

Sebelumnya, Mahkhamah Agung tanggal 30 November 2021 dalam Putusan Kkasasinya mengabulkan permohonan kasasi PT. Tria Talang Emas perihal pembatalan lahan milik PT. Tria Talang Emas.

Maka dengan adanya putusan kasasi tersebut, lahan milik PT Tria Talang Emas yang sebelumnya dibatalkan oleh Kepala BP Batam, kembali lagi kepada PT. Tria Talang Emas sampai tahun 2037, sesuai UWTO yang telah dibayarkan.

Namun ternyata setelah Lahan PT. Tria Talang Emas dibatalkan. Diam-diam BP Batam mengalihkan lahan tersebut ke PT. Wiraraja Tangguh dan karena pengalihan lahan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, maka PT. Tria Talang Emas menggugat SK PT.Wiraraja Tangguh tersebut ke Pengadilan TUN Tanjungpinang

Putusan pengadilan TUN Tanjungpinang mengabulkan gugatan tersebut. Pengadilan membatalkan SK Wiraraja Tangguh atas putusan tersebut. Lalu, BP Batam mengajukan Banding ke PT TUN Medan, dan putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan menolaknya.(ib)

About admin

Check Also

Suksesi Program Kwarda Jabar, Rantang Pramuka Kota Tasik untuk Masyarakat

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Suksesi program Kwartir Daerah Jawa Barat,Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tasikmalaya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *