Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tasikmalaya, Pelaku Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tasikmalaya, Pelaku Diancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Kabupaten Tasikmalaya, faktualjabar.com-Perang terhadap peredaran narkotika gencar dilakukan kepolisian. Selain mengandalkan penyelidikan internal, kepolisian juga melibatkan masyarakat luas dalam memerangi narkotika.

Seperti yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat. Bersinergi dengan masyarakat, polisi mampu mengungkap peredaran sabu yang cukup besar di Wilayah Kota Santri Tasikamalaya.

Polisi mengamankan pengedar sabu bernama Boby Fresnaldi di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu 15,96 gram.

“Kami berdasarkan laporan masyarakat mengungkap peredaran sabu di wilayah Polres Tasikmalaya. Pengendar sabu kami tangkap,” kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya di kantornya, Selasa (15/8/23).

Modus tersangka dengan cara Cash On Delivery (COD) serta sistem tempel. Tersangka tidak bertemu langsung dengan pelanggan melainkan hanya menyimpan barang haram di tempat yang sudah disepakati.

“Kami masih melakukan pengembangan, karena modusnya sama seperti yang sebelumnya kami amankan, ada yang dikirim melalui Cash on Delivery (COD), ada juga yang dengan sistem tempel,” Ucap Suhardi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 juncto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebesar 800 juta sampai 8 miliar,” kata Suhardi.

Tak hanya Sabu, Petugas juga mengungkap Peredaran obat Tramadol dan hexymer di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Polisi mengamankan dua pelaku pengedaran tembakau sistetis yakni Deni Maulana (DM), Refi Arifin (RF) di wilayah Singaparna.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan 1,64 gram tembakau sintetis, alat timbang dan plastik kemasan. Keduanya diancam dengan penjara 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

“Pelaku saat saat diamankan tengah membawa dan mengedarkan tembakau sintetis di Kecamatan Singaparna,” pungkas Suhardi.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi mengutarakan, dua tersnagka yakni Roni Rahmat (34) dan Rian Cahyana (21) diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah singaparna. “Saat itu obat terlarang yang tengah diedarkan yakni Tramadol dan hexymer,” katanya kepada awak media Selasa (14/8/23).

Keduanya dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Dari kedua pelaku, berhasil diamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer sisa diedarkan, dua buah smartphone sebagai alat transaksi dan uang Rp 500 ribu.(**)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *