Home / Berita Jabar / Sampaikan Aspirasi, APDESI Pangandaran Tuntut TPAPD TA 2021 Dan SILTAP 2022 Segera Dicairkan

Sampaikan Aspirasi, APDESI Pangandaran Tuntut TPAPD TA 2021 Dan SILTAP 2022 Segera Dicairkan

Pangandaran, Faktualjabar.com – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pangandaran menjerit dan mengeluhkan terkait keterlambatan Penghasilan Tetap (SILTAP) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang selama 3 bulan belum terbayarkan dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) selama 11 Bulan di TA 2021 masih belum terbayarkan juga oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran.

Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh APDESI Pangandaran kepada DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (18/04/2022), di Ruang Rapat Paripurna, yang dihadiri hampir semua para Kepala Desa se-Kabupaten Pangandaran.

Tahun 2021, tunjangan dari bulan Februari hingga Desember masih belum cair dan bagi hasil pajak dari 2018 sampai sekarang tidak ada realisasi dari pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran.

Mendekati hari raya Idul Fitri, keluhan para perangkat desa hampir semua menuturkan keluhan yang sama. Salah satu alasan keterlambatan Siltap dan TPAPD karena perubahan regulasi seiring dengan pandemi Covid 19. Hingga berdampak kepada permasalahan APBD Pangandaran, ucap Asep Noordin Ketua DPRD Pangandaran, saat ditemui awak media.

“Selain berdampak kepada skala prioritas di penanganan pandemi di Bidang Kesehatan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pusat, Bankeu Provinsi pun selama pandemi turun, artinya Pemerintah Daerah harus menentukan langkah kebijakan fiskal daerah dengan memprioritaskan mana yang lebih penting,”papar Asep.

Masih menurut Asep, dirinya sangat yakin Pemerintah Daerah secara bertahap akan diselesaikan tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan demi kepastian yang diharapkan oleh para Kepala Desa beserta perangkatnya dan lembaga desa.

“Tentu selaku DPRD Pangandaran akan menindaklanjuti tuntutan dan harapan yang disampaikan para Kepala Desa kepada Bupati, agar bisa direalisasikan karena sudah menjadi budaya jelang hari raya Idul Fitri para perangkat desa karena kebutuhan meningkat, ucapnya.

Menanggapi belum terbayarkannya tunjangan perangkat desa TA 2021 yang sudah di LPJ kan, Asep memaparkan ini akan menjadi hutang Pemerintah Daerah kepada Desa terkait bagi hasil dan TPAPD TA 2022 yang belum terbayarkan kaitannya dengan kinerja dari Pemerintah Daerah, imbunya.

Sementara Ketua APDESI kabupaten Pangandaran Sugiono menuturkan kaitannya dengan Siltap dan TPAPD yang belum terbayarkan menyampaikan bahwa adanya perubahan yang tadinya per tiga bulan setelah perubahan dibayarkan setiap bulannya bersamaan dengan Anggaran Dana Desa (ADD), paparnya.

Sementara untuk Peraturan Bupati (Perbup) nya terlambat, artinya otomatis ada keterlambatan pembayaran.

Untuk kejelasannya pembayaran keterlambatannya, sugiono menyampaikan hal tersebut belum ada kepastian, pungkasnya. (dz)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

PT Pegadaian Galeri24 Berikan Bantuan Material Untuk Pembangunan Madrasah Al-Huda Cikalang

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – di Bulan Ramadhan kali ini kebahagiaan menyelimuti Yayasan Pendidikan Pesantren Al-Huda …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *