Home / Berita Jabar / Sengkarut Masalah Pembangunan Pasar Maruyungsari Belum Usai, Begini Tanggapan OPD Di Pemkab Pangandaran

Sengkarut Masalah Pembangunan Pasar Maruyungsari Belum Usai, Begini Tanggapan OPD Di Pemkab Pangandaran

Pangandaran, Faktualjabar.com – Masih menjadi pertanyaan besar bagi warga masyarakat Desa Maruyungsari Kecamatan Padaherang, bahkan para pembeli kios dan lapak yang hingga sekarang belum keluar Surat Ijin Keterangan Usaha (SIKU) dari pihak Pemerintahan Desa Maruyungsari.

Menyisakan residu pembangunan pasar yang hingga sekarang kepemilikannya belum sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintahan Desa Maruyungsari.

Faktualjabar.com menelusuri ke dinas – dinas terkait guna meminta keterangan seperti apa dalam pengelolaan pasar.

Terkait Ijin Mendirikan Bangunan, dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangandaran melalui Kepala Bidang Perizinan Salimin, menuturkan bahwa terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pasar Desa Maruyungsari yang berkerja sama antara Pihak Pemerintahan Desa Maruyungsari dengan PT Inti Karya Contruction.

sepengetahuannya belum ada permohonan ijin, namun pihaknya akan mencari berkas permohonan perizinan ke DPMPTSP.

Masih menurut Salimin terkait biaya IMB dilihat dari lokasi, luas lahan atau area yang akan dibangun dikalikan dengan biaya yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah.

“harus dikonsultasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUTRKP)”ucap Salimin (05/04/2022) Lalu

Sementara dari pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) melalui Kabid PMD Yayat menyampaikan bahwa adanya permasalahan pasar yang dikelola oleh pihak Pemerintahan Desa Maruyungsari, memberikan arahan untuk diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan.

“karena hal tersebut kewengannya ada dipihak Pemerintahan Desa, dan seyogianya minimal harus ada pemberitahukan dan dikonsultasikan dengan Muspika Kecamatan Padaherang”ucapnya.

Sedangkan dari Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DISDAGKOP UMKM) Tedi Garnida menuturkan terkait Pasar Desa, hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Pemerintahan Desa, karena dalam hal ini Disdagkop UMKM tidak mempunyai kewrnangan penuh dalam tata pengelolaan pasar desa.

“artinya tidak ada kewajiban jika terjadi ada permasalahan, kalaupun terjadi seperti sekarang, itu harus ke dikonsultasikan ke bagian Pemerintahan, Aset dan Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran” Kata Tedi

“Jika permasalahan pasar desa tidak bisa diselesaikan oleh pihak Pemdes, bisa saja diambil alih oleh Pemda termasuk aset – aset yang selama ini dipertanyakan oleh masyarakat desa. Namun demikian kembali lagi kepada masyarakat desa, apakah mau demikian atau tidak”tandasnya.

Lain halnya dengan Edi Kusnadi Camat Padaherang, pihaknya baru mengetahui adanya permasalahan pasar desa yang dipertanyakan masyarakat Maruyungsari dari media, dan Kepala Desa yang menyampaikan informasi kepadanya.

Karena baru menjabat di Kecamatan Padaherang, Edi selaku pembina dari para Kepala Desa tentu akan membantu menyelesaikan apa yang diharapkan oleh warga masyarakat Desa Maruyungsari agar Pasar Desa tersebut sepenuhnya dimiliki oleh pihak Pemdes.

“Adapun hal – hal yang berhubungan dengan pihak kontraktor / pengusaha, Panitia pembangunan pasar dan Kepala Desa lama akan memintai keterangan apa yang menjadi kendala hingga pasar tarisi belum bisa di kelola oleh pihak Pemdes”pungkasnya. (driez).

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *