Home / Berita Jabar / Tak Ada Titik Temu, Eks Satpam Asia Plaza Tempuh Jalur Hukum Melalui Kantor Hukum Meiman & Rekan

Tak Ada Titik Temu, Eks Satpam Asia Plaza Tempuh Jalur Hukum Melalui Kantor Hukum Meiman & Rekan

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Polemik 21 Eks Satpam Asia Plaza sudah hampir setengah tahun lamaya tidak ada titik temu,maka dari itu eks satpam akan memperjuangkan hak-haknya melalu ranah hukum.

Hal ini disampaikan oleh Meiman Nanang Rukmana SH., MH kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers yang dilaksanakan di Kantor Hukum Meiman dan Rekan, (26/4/2021).

“21 eks Satpam AP itu memberikan kuasa hukum dalam rangka memperjuangkan hak-haknya yang berakhir dengan penuh kekecewaan.Ini murni sudah termasuk ranah hukum, walaupun outsourching tapi tetap ada regulasinya. Terimakasih kepada SWAP atas perjuangannya mengawal selama setengah tahun ini,” ungkapnya.

Lanjut Meiman, bukan mencari siapa yang salah tapi mencari sebuah hak yang memang sedang diperjuangkan oleh klien.

“Sekali lagi 21 eks Satpam ini telah menunjuk lembaga/kantor hukum Meiman dan rekan dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya sebagai manusia. Sejatinya harus diperlakukan seperti manusia, dan sebagai manusia yang memiliki hak dan diatur oleh demand ketenagakerjaan,” bebernya.

Pihaknya sebagai kuasa hukum akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada, sesuai mekanisme atau prosedur yang ada. Ini kembali kepada pihak PT EDP atau pihak AP. Karena ada mekanisme yang akan ditempuh yakni tripartit dan bipartit.

“Jika mekanisme itu masih tidak ada titik temu menyelesaikan hak hak eks Satpam ini, upaya terakhir akan kita tempuh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Disanalah pengadilan yang akan memutuskan kebenaran, keadilan dan kejujuran hukum akan tampak kepermukaan,” tegasnya

Dan hari ini saja, pihaknya telah mengirim surat ke Disnaker, Kemennaker dan UPTD Pengawasan berkaitan legalitas mengenai perusahaan-perusahan yang telah mempekerjakan eks Satpam ini.

“Karena ini bukan info yang rahasia, agar kedepanya tugas, fungsi dan wewenang dinas terkait ini bisa berdaya jangan sampai ada kata perbudakan di Kota Tasik. Kami mendorong dinas dalam melaksanakan tupoksinya,” jelas Meiman.

Sementara, itu Ujang Asop selaku perwakilan eks Satpam AP menyampaikan bahwa segala tuntutannya diserahkan semuanya kepada kuasa hukum.

“Kami harap ada hasil yang terbaik buat kami semua. Dan semoga dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan pemerintah/dinas terkait bisa melihat kecurangan yang dilakukan perusahaan dan dapat dijadikan pelajaran,” ujar Asop.

Asop menambahkan bahwa selama 5 bulan ini diberi janji manis oleh EDP dan AP, hingga di ombang-ambing ke dewan, disnaker, “Bahkan sama bos Acong telah dijanjikan 5 hari sebelum ramadhan akan dipekerjakan lagi, tapi nyatanya semua bohong. Untuk itu kami serahkan semuanya ke pengacara,” tegas Asop.

Ditempat yang sama, Sekretaris SWAP Diki Suprapto mengaku telah sekian lama mengawal proses sebagai ormas dalam menginvestigasi dan setelah sekian lama tidak ada hasil, pihaknya hari ini menyerahkan kasus kepada kuasa dr eks 21 Satpam AP.

“Kurang lebih 5 bln pengumpulan data kami simpulkan, dari saat inilah kedepan kami percayakan kepada kuasa hukum. Mudah-mudahan ada hasil dari perjuangan apa yang menjadi hak sebagai pekerja dapat terpenuhi” pungkasnya (ib)

About admin

Check Also

Harapan PD Persis Kota Tasikmalaya Saat Viman Menjadi Walikota

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Viman Alfarizi Ramadhan melakukan silaturahmi dengan Pimpinan Daerah (PD) Persis Kota Tasikmalaya dalam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *