Home / Berita Jabar / Terkait Polemik Tower di KP Negla, Walikota Dipinta Jangan Takut Cabut Izin

Terkait Polemik Tower di KP Negla, Walikota Dipinta Jangan Takut Cabut Izin

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Terkait polemik tower di Negla Kelurahan Setiajaya yang diprotes warga, ditanggapi oleh Walikota Tasikmalaya Drs H Muhammad Yusuf dengan dalih Tower tersebut sudah berizin karena dasarnya dari izin masyarakat atau warga sekitar.

“Pemkot hanya mengecek dalam sisi administratif ketika ada persetujuan warga ya kita proses, kenapa pada saat pembangunan masyarakat tidak melakukan keberatan, padahal pada saat tiang sudah dipasang 1 meter masyarakat sampaikan keberatan” Kata H Muhammad Yusuf kepada awak media, disela sela monev Pembangunan di wilayah Kecamatan Tawang beberapa waktu lalu.

Kemudian Yusuf, akan meminta penjelasan kepada DPMPTSP kronologisnya seperti apa.

“nanti kita turun ke lapangan, pengawasannya untuk di cek lagi.
nanti insya allah saya belum membahas secara teknis ya, nanti saya akan undang DPMPTSP” jelas Yusuf.

Adapun terkait keluhan warga pasti direspon tapi keluhannya bukan dibongkar nanti kalau sudah berizin kemudian dibongkar nanti Pemkot yang akan di PTUN kan.

“kita mencari solusi yang terbaik yang penting masyarakat tidak jadi persoalan” jelasnya.

Sementara itu ditempat berbeda Ketua Pemuda Demokrat menilai proses izin yang dikeluarkan oleh Pemkot bisa dibatalkan, dikarenakan adanya dugaan unsur kebohongan dan prosedur yang tidak ditempuh sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Kota Tasikmalaya nomor 04 Tahun 2009 tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

“Di Pasal 6 disana tertulis permohonan IMB menara disampaikan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilengkapi dengan persyaratan persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian Menara yang diketahui oleh Camat dan Lurah setempat”kata Andi Nugraha kepada Wartawan, Jumat (05/11/2021)

Selain itu dikatakan cacat prosedural dikarenakan didalam Perwalkot Nomor 73 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Perda tentang penataan pembangunan dan penggunaan bersama Menara telekomunikasi sebagimana telah diubah dengan Perda nomor 10 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2009 tentang Penataan pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.

“Di pasal 6 disana ditulis persetujuan warga dalam rangka pembangunan Menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k dilakukan melalui tata cara diantaranya, pemohon menyelenggarakan sosialisasi pembangunan menara yang dilakukan dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dihadiri oleh seluruh warga atau kuasanya dalam radius sesuai dengan ketinggian Menara”beber Abuy sapaan akrabnya

Sosialisasi disaksikan oleh Kepala OPD yang membidangi urusan telekomunikasi, Camat, Lurah, Rukun Warga dan Rukun Tetangga setempat atau yang mendapatkan penugasan

Walikota Tasikmalaya diminta Jangan takut dalam melakukan Pencabutan Izin yang sudah dikeluarkan Pemerintah, karena Dalam prosedur izinnya sudah diduga cacat prosedural.

“Selain ada dugaan unsur kebohongan juga ada Cacat Prosedural kalau tidak sesuai dengan Perda dan Perwalkot Izin itu bisa dicabut kembali, jadi Pa Wali jangan takut di PTUN kan” tandasnya.(ib)

About admin

Check Also

RLPPD 2023 Kabupaten Tasikmalaya, Capaian Kinerja Makro Alami Peningkatan

Tasikzone.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merampungkan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) 2023. RLPDD ini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *