Infonya Jawa barat
Home / Berita Nasional / Dukung Perlindungan Konsumen, M Husein Fadlulloh Lakukan Sosialisasi

Dukung Perlindungan Konsumen, M Husein Fadlulloh Lakukan Sosialisasi

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh mengadakan Kegiatan Sosialisasi Konsumen Dan Pelaku Usaha dengan tema “Tertib Ukur Dalam Mendukung Perlindungan Konsumen”, kegiatan ini dilaksanakan di hotel mandalawangi, selasa (7/3/2023).

Turut hadir, Ake Erwan, S.H. selaku Pengawas Kemetrologian Ahli Madya dan Ketua Tim Penegakan Hukum dan Bimbingan Operasional Kemetrologian, Amal Kamaludin, M.E., Muh Ridwan Syaf, S.pt, M.M, M.H.

M. Husein Fadlulloh mengatakan di setiap kesempatan, khususnya acara bertema pengembangan UMKM atau pelaku usaha dan perkembangan dunia usaha, dirinya mengucapkan syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada panitia pelaksana acara, yang telah bahu-membahu mengupayakan segala hal demi kemajuan dunia usaha khususnya UMKM Indonesia.

“Dengan adanya acara seperti ini, saya merasa diberikan kesempatan untuk dapat berdiskusi dan bertukar pikiran dengan semua elemen dunia usaha, baik dari sisi penyedia maupun konsumen sebagai pengguna” Kata M. Husein

Melalui acara ini, dirinya memaparkan semua dipertemukan pada satu wadah yang tepat, dimana kita masing-masing bisa menjalankan peran untuk kemajuan perekonomian dan dunia usaha serta UMKM.

“Khusus bagi saya, acara seperti ini menjadi bahan aspirasi untuk nantinya saya bawa dan perjuangkan ke Senayan, dengan harapan nantinya lahir banyak program yang dapat membantu dan mengembangkan dunia usaha tumbuh dan berkembang lebih baik lagi di masa yang akan datang” bebernya.

Sesuai tema kali ini, bahwa fokus diskusi hari ini ialah pengembangan dunia usaha dari dua sisi yaitu konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.

“Saya mempunyai pemahaman bahwa konsumen dan pelaku usaha mempunyai makna yang jauh lebih luas dari sebagai pengguna dan penyedia barang” jelasnya.

Adapun sebelum mengetahui inti dari kegiatan sosialisasi Tertib Ukur hari ini, M. Husein memaparkan apa arti dari tertib ukur, menurutnya tertib ukur merupakan pengukuran, penakaran dan penimbangan suatu komoditi/barang dengan menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang benar dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tertib Ukur bukan semata amanat Undang-Undang tentang Metrologi Legal, tetapi juga perintah agama. Dengan terciptanya Tertib Ukur berarti perlindungan terhadap penjual dan pembeli dalam hal kebenaran ukuran, takaran dan timbangan dapat terjamin. Ketentuan lain, UTTP wajib diterapkan dan ditera ulang setiap tahun” jelasnya.

Tertib Ukur dalam transaksi perdagangan ini sangat penting dan harus diterapkan dalam keseharian kita, karena ini merupakan amanah yang harus kita jalankan, tidak hanya dalam hal perlindungan konsumen, namun hal ini juga merupakan amalan ibadah yang harus dilaksanakan.

Kemudian, M Husein mengharapkan saat terjadi jual beli agar konsumen saat ini menjadi lebih cerdas dalam
melakukan keputusan dalam membeli sesuatu. Banyak langkah sederhana untuk melakukan hal ini, mulai dari membiasakan diri untuk tidak terburu-buru dalam memilih dan membeli produk, serta membiasakan selalu mencari informasi/data mengenai produk yang akan dikonsumsi sebanyak mungkin. Konsumen bisa menurunkan risiko terjadinya masalah-masalah sebelumnya.

Selain itu, seharusnya membiasakan diri untuk membaca setiap informasi
produk yang diberikan, seperti tanda jaminan dan peringatan sebelum dikonsumsi jika produk yang anda konsumsi tidak sesuai dengan yang tidak dijanjikan dalam label, iklan, promosi atau hal lain yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, dan kenyaman sebagaimana diatur dalam Undang – Undang .

“Carilah dan pahami pedoman/standard produk yang legal dan sesuai aturan yang berlaku. Ini sangat penting untuk memahami produk dan jasa yang akan kita konsumsi” bebernya.

Di kesempatan ini pula, M. Husein mengingatkan semuanya harus memainkan peran masing-masing dalam menciptakan dunia usaha yang positif.

“Semua punya tanggung jawab untuk memajukan UMKM, dunia usaha dan ekonomi Indonesia. Menjadi tugas dari pemerintah menciptakan iklim usaha yang positif, begitupun menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk bertanggung jawab dengan produk dan layanannya, dan kewajiban konsumen untuk cerdas dalam bertransaksi” jelasnya.

Dan terakhir konsumen harus tahu bahwa banyak media untuk melakukan laporan atas masalah jual beli ini.

Jadi, jika terjadi kendala dalam transaksi oleh pelaku usaha, konsumen harus tahu media untuk melakukan pelaporan/pengaduan agar bisa cepat ditindaklanjuti.(ib)

About admin

Check Also

Gempar Penemuan Mayat Tak Utuh di Cikatomas, Polisi Lakukan Pendalaman

Kota Tasikmalaya,faktualjabar.com- Warga menemukan kerangka manusia di Blok Cisempur Kampung Pakemitan. Kondisi kerangka manusia ini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *