Infonya Jawa barat
Home / Berita Nasional / Di Tasikmalaya Mertua Gugat Mantu, Ada Harapan Bisa Berdamai

Di Tasikmalaya Mertua Gugat Mantu, Ada Harapan Bisa Berdamai

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – Rea Suryana pemilik rumah di wilayah Kecamatan cibeureum Kota Tasikmalaya melakukan gugatan kepada tergugat Indra yang merupakan Menantu dari Rea Suryana.

Dalam surat gugatan yang yang sudah dilampirkan ke pengadilan, perkara nomor 8 yang intinya meminta tergugat untuk keluar dari rumah milik penggugat yang sekarang ditempati oleh tergugat, sedangkan penggugat sebagai pemilik rumah, harus terpaksa keluar dari rumahnya sendiri. Itu yang Inti point dari gugatan ini.

Seperti yang disampaikan Asep Iwan Setiawan selaku kuasa hukum penggugat kepada wartawan. Selasa (02/01/2023) usai Sidang pertama di Pengadilan Negeri Jl Siliwangi Kota Tasikmalaya.

Dirinya siap untuk membuktikan 100 Persen kebenarannya di dalam pembuktian kelak di dalam persidangan di depan hakim terhormat.

Pun Asep Iwan menjelaskan bahwa tujuannya mengambil ranah pengadilan, karena hanya ingin untuk berdamai dengan tergugat, karena diluar sana pihak penggugat dan tergugat tidak pernah menemukan titik perdamaian.

“Kami akan membuat draf apabila terjadi perdamaian, sehingga Persidangan yang panjang tidak perlu kita laksanakan selesai dengan damai,”tuturnya.

“Sidang ini harapannya adalah keluarga Pak H. Suryana kembali berkumpul kembali damai termasuk dengan tergugat. Tidak ada keinginan kita untuk mengusir. Sebenarnya tidak ada keinginan untuk apapun kecuali keluarganya, Pak Rea Suryana kembali harmonis.” Harapannya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pasangan tergugat Indra, memberikan tanggapan terkait gugatan yang disampaikan oleh Suryana seusai sidang peradilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tasikmalaya.

Ia menyebutkan ini merupakan upaya yang sangat baik karena tidak akan memberi kegaduhan di masyarakat luar, melainkan langsung di selesaikan di meja hijau, gugatan yang pada awalnya diberikan kepada Istri, Anak dan menantu ini, pada akhirnya gugatan tersebut hanya diberikan kepada menantunya saja.

Menurutnya, Hukum itu harus melindungi nyawa, melindungi properti dan melindungi martabat manusia, oleh karena itu gugatan ini harus di buktikan tidak boleh tergesa-gesa dan selesaikan dengan yang terbaik.

“Yang jelas ini menyangkut yang harus kita buktikan, bukan masalah pindah atau tidak pindah, tapi kehormatan atas dalil dalil dalam gugatan itu. Makanya nanti kita sebaik baiknya kita upayakan dulu untuk mediasi, tapi saya ajak ke rekan kolega pengacara. Buktikan dengan sebaik baiknya dari mereka. Gitu aja kita tidak akan mendahului persidangan saya kira itu dan kita harus adil, tidak boleh mendahului, meski sakit tapi kita harus fair, profesional dan integritas” Ungkap Taufik rahman selaku kuasa hukum tergugat. (Den A)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Gempar Penemuan Mayat Tak Utuh di Cikatomas, Polisi Lakukan Pendalaman

Kota Tasikmalaya,faktualjabar.com- Warga menemukan kerangka manusia di Blok Cisempur Kampung Pakemitan. Kondisi kerangka manusia ini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *