Infonya Jawa barat
Home / Berita Nasional / Pengedar Hexymer & Tramadol di Singaparna Diganjar 10 Tahun Penjara

Pengedar Hexymer & Tramadol di Singaparna Diganjar 10 Tahun Penjara

Kabupaten Tasikmalaya, faktualjabar.com-dua pelaku pengedar obat Tramadol dan hexymer di Kecamatan Singaparna diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan.Keduanya diancam dengan penjara 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi mengatakan dua tersangka yakni Roni Rahmat (34) dan Rian Cahyana (21) diamankan saat mengedarkan obat terlarang di wilayah singaparna.

“Saat itu obat terlarang yang tengah diedarkan yakni Tramadol dan hexymer,” katanya kepada awak media di Mako Polres Tasikmalaya, juma’t (11/8/2023)

AKP Yayu Wahyudi menerangkan keduanya mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel dan lempar, yang pesan melalui online.

“Sistem pengendaranya dilempar ke pemesannya, yang dipesan melalui online,” terang Yayu.

Dari kedua pelaku, berhasil diamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer sisa diedarkan, dua buah smartphone sebagai alat transaksi dan uang Rp 500 ribu.

“Keduanya di ancam pidana 10 tahun denda 1 miliar,” pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.Pada pasal 196 itu barang siapa yang sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 di pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (ib)

About admin

Check Also

Gempar Penemuan Mayat Tak Utuh di Cikatomas, Polisi Lakukan Pendalaman

Kota Tasikmalaya,faktualjabar.com- Warga menemukan kerangka manusia di Blok Cisempur Kampung Pakemitan. Kondisi kerangka manusia ini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *