Home / Berita Jabar / Dana BUMDes Diduga Lenyap, Warga Pinta Kades Purwasari Bertindak

Dana BUMDes Diduga Lenyap, Warga Pinta Kades Purwasari Bertindak

Kabupaten Ciamis, Faktualjabar.com – Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2015 oleh Menteri Desa PDTT dan diundangkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 296 pada 18 Februari 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Salah satu desa yakni Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, warga masyarakat menuntut untuk menyelamatkan Dana Desa yang dialokasi ke BUMDesa, dari oknum perangangkat desa yang menyalahi penggunakan dana BUMDesa yang diduga untuk kepentingan pribadi.

Warga Masyarakat yang ingin menyelamatkan Dana Desa ditulis dispanduk spanduk di halaman depan Kantor Desa Purwasari, Tulisan di spanduk itu merupakan bentuk kepedulian sekaligus protes dan tuntutan masyarakat warga Desa Purwasari.

“Ganyang Koruptor Kami Masyarakat Menuntut Keadilan”, “Selamatkan Dana Bumdes dari Orang yang Rakus Stop Korupsi Sekarang Juga”, begitulah tulisan di kain putih yang dipampang di depan Kantor Desa Purwasari.

Pemerintahan Desa yakni Ex-Officio (Kepala Desa) BUMDesa yang seakan – akan ada pembiaran, kurang tanggapnya dan terkesan lambat dalam menyelesaikan pengelolaan BUMDesa oleh salah satu oknum perangkat desa, pungkas Ketua BPD Erlan Bahtiar.

“Oknum perangkat desa yang diduga telah menggelapkan pengelolaan keuangan BUMDesa Purwasari pada tahun anggaran 2017,” ujar Erlan Bahtiar kepada wartawan saat ditemui di rumahnya Senin (09/09/2019).

Penggelapan pengelolaan keuangan yang diduga dilakukan oknum aparat desa tersebut sudah menjadi isu hangat di warga masyarakat desa purwasari.

“Sebagai wakil masyarakat dan sebagai marwah dari BPD itu sendiri akan menindaklanjuti dan menfasilitasi keinginan masyarakat ke pihak pemerintahan Desa. Wajar warga bereaksi seperti itu dan harapan masyarakat agar oknum aparat desa harus mengembalikan uang dan segera mengundurkan diri” ucap Erlan.

Telah diakui bahwa uang tersebut telah terpakai olehnya, bahkan Pengawas BUMDesa sudah meminta segera untuk mengembalikan uang tersebut, namun oknum aparat desa tidak bisa mengembalinya maka oknum tersebut membuat pernyataan diatas materai untuk mengembalikan uang BUMDesa pada akhir bulan Agustus 2019 bulan lalu dan apabila dalam jangka yang telah ditetapkan tidak bisa mengembalikan, maka dengan segala konsekuensinya siap di proses menurut hukum yang berlaku.

Sampai bulan September oknum perangkat desa tersebut belum juga mengembalikan uang BUMDesa.

Ditempat terpisah Kepala Desa Purwasari, Darus, saat ditemui media, Selasa (10/9/2019) mengiyakan ada salah satu stafnya yang diduga telah menggelapkan keuangan BUMDesa sejak tahun 2017.

Pihaknya sedang berkonsultasi dengan SKPD Kecamatan terkait sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pungkasnya. (Hendris)

About admin

Check Also

Sehari Jelang Ramadhan, Ratusan Warga Kab Tasik Rela Antri Dapatkan Sembako Murah

Kabupaten Tasikmalaya, faktualjabar.com-Sehari jelang Ramadhan 1445 Hijriah, Ratusan warga sekitar Asrama Polisi Polres Tasikmalaya antri …

2 comments

  1. Korupsi mani teu beja²,komo ngajkmah……
    Nungampar ngampar,nunabeuh nabeuh……
    Nulapar lapar,nuseubeuh seubeuh…….?????????????????????

  2. Pantesan teu aya perkembangan wae, sihoreng teh tos lenyap nyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *