Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / 2022, DPUTRPRKP PANGANDARAN SALURKAN 540 UNIT RUTILAHU

2022, DPUTRPRKP PANGANDARAN SALURKAN 540 UNIT RUTILAHU

Pangandaran, Faktualjabar.com – Kehadiran Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Pangandaran tidak terlepas dari peran semua pihak, tak terkecuali Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP)  Kabupaten Pangandaran bidang Ciptakarya yang menjadi tanggung dalam memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.

Program DPUTRPRKP Cipta Karya Kabupaten Pangandaran yang bertujuan merehabilitasi rumah – rumah masyarakat kurang mampu, dengan keseluruhan untuk tahun 2022 sebanyak 540 unit yang terbagi 27 Desa se – Kabupaten Pangandaran.

Sementara untuk wilayah Kecamatan Mangunjaya Desa Kertajaya dan Kecamatan Padaherang Desa Kedungwuluh, Padaherang dan Panyutran dengan masing – masing 20 unit per desa, demikian diungkapkan Kepala Bidang Cipta Karya Darda Kusnendra saat memberikan arahan sosialisasi Rutilahu di Aula Desa Kedungwuluh, Kamis (14/04/2022).

Anggaran Rutilahu yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tentu harus benar – benar tersalurkan kepada yang tepat.

“Bidang Cipta Karya DPUTRPRKP dalam hal ini hanya menyalurkan secara teknis yang tentu bersinergi dengan Pihak Pemerintahan Desa dan LPM Desa agar berjalan lancar sesuai harapan, adapun anggaran dari Kabupaten sifatnya hanya untuk biaya operasional dan transportasi rapat koordinasi ke Provinsi”papar Darda.

Untuk alokasi anggaran per unit CPM sebesar Rp 20.000.000,- diperuntukan Material Rp 17.500.000,-, HOK Rp 2.000.000,- dan BOP Rp 500.000,-

“Saat sekarang baru tahapan sosialisasi per desa yang menerima manfaat, sementara untuk tahapan sosialisasi tingkat kabupaten sudah terlaksanakan” Tuturnya

 

Sedangkan untuk Calon Penerima Manfaat (CPM) harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan sesuai juklak jukdis sehingga nantinya bisa lolos ditahap berikutnya ketika verifikasi data berdasarkan survei dilapangan, imbuhnya.

Adapun syarat yang telah ditetapkan antara lain :

1. Tanah milik sendiri.

2. Adanya kesanggupan swadaya tidak terbatas.

3. Survei Lokasi CPM

Sementara untuk pelaksaan teknis setelah verifikasi yang sudah dijadwalkan bulan Juli 2022. Sedangkan untuk proposal pencairan awal ditargetkan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi sekitar akhir bulan Mei 2022.

Disperkim Provinsi akan mengusulkan pencairan ke BKAD Kabupaten bulan Juni, dan biasanya proses pencaiaran memerlukan waktu 1 bulan. Setelah proses sudah ditempuh rekening akan masuk CPM, yang nantinya akan disalurkan ke Toko Material, papar Dede Korfras Provinsi.

Ditempat yang sama Ketua LPM Desa Kedungwuluh Yayan, yang didampingi oleh beberapa anggotanya menyampaikan bahwa selaku pihak penanggungjawab lapangan LPM akan terus bekerja sesuai apa yang diarahkan oleh pihak Ciptakarya DPUTRPRKP Pangandaran dengan didampingi oleh Korpras Provinsi, Ucapnya.

Sebanyak 20 CPM Desa Kedungwuluh baru tahapan sosialisasi dari semua CPM yang sudah diajukan, menyanggupi akan syarat – syarat yang disosialisasikan oleh pihak

DPUTRPRKP ke CPM, tentunya dengan menyatakan berupa surat kesanggupan melaksanakan pembangunan Rutilahu diatas materai, pungkasnya. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Viman dan Influencer Kota Tasikmalaya Ajak Anak Yatim Berbagi Ribuan Takjil

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Ngabagi takjil di Jalanan (Ngabatalan) part IV ini yang digagas para influencer …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *