Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Akibat Sakit Hati Pria di Tasikmalaya Aniaya Istri,Mertua, dan Adik Iparnya Pakai Pisau Dapur

Akibat Sakit Hati Pria di Tasikmalaya Aniaya Istri,Mertua, dan Adik Iparnya Pakai Pisau Dapur

Kabupaten Tasikmalaya, faktualjabar.com-Tega warga asal Medan Sumatera Utara aniaya Istri, mertua dan adik Iparnya yang merupakan warga Desa Mandalahayu, Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu lalu (21/10/23).

Hal ini dilakukan RPS yang merupakan pelaku, dirinya mngumbar amarah berujung jeruji besi harus dialami RPS (30) warga asal Medan, Sumatra Utara. Dia tega menganiaya istri, mertua dan adik iparnya

Ironisnya, korban dihujani senjata tajam usai ibadah solat magrib dan mengaji. LR, YT dan T alami luka dibagian tangan dan lenganya akibat sabetan pisau dapur.

“Pelaku ini kita amankan di gubuk di kawasan bukit saat hendak kabur ke luar pulau jawa. Korban penganiayaan adalah istrinya, Adik Ipar serta mertuanya,” kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (24/10/23).

Pelaku sengaja membeli pisau dapur dari pasar kawasan Kota Tasikmalaya. Kemudian, pelaku mendatangi korban dirumahnya dan langsung menganiaya.

Polisi mengungkap motif penganiayaan pelaku akibat sakit hati. Ternyata, korban sudah cerai secara agama dengan suaminya.

Pelaku menolak cerai dengan korban karena masih memiliki hati. Pelaku semakin panas karena korban sering memposting pria lain di akun media sosialnya.

“Motif atau hasil keterangan dari tersangka RPS, bahwa tersangka merasa sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya, sekarang sudah cerai agama tapi belum cerai negara,” jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardy Heri Haryanto.

Rumah tangga keduanya kerap kali diwarnai percekcokan. Korban ingin berpisah karena pelaku tempramental.

“Istri saya mau cerai dari saya, dia kan posting posting ada status yang buat saya panas,” RPS pada polisi saat rilis.

Polisi amankan barang bukti pisau dapur, pakaian dan quran yang ada bercak darah. Akibat perbuatanya pelaku terancam paling lama 7 tahun.

“Oleh sebab itu, selain tersangka diterapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Suhardy.

“Jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (***)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *