Infonya Jawa barat
Home / Opini / Hard Landing Bupati Pangandaran Sisakan Residu Fiskal Daerah, PR Bagi Bupati Terpilih Nanti

Hard Landing Bupati Pangandaran Sisakan Residu Fiskal Daerah, PR Bagi Bupati Terpilih Nanti

Oleh : Hendris Arisman Andriyana SE

Kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu atau yang kita sebut sebagai kapasitas fiskal daerah.

Menelaah kebutuhan fiskal daerah Kabupaten Pangandaran tentu diukur kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi pelayanan dasar umum. Semakin tinggi indeks, maka kebutuhan fiskal suatu daerah semakin besar. Pengukuran dengan menghitung rata-rata kebutuhan fiskal standar Kabupaten/Kota.

Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota dilakukan berdasarkan formula KFDkabupaten/kota-i = [pendapatan + penerimaan pembiayaan tertentu] – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu + pengeluaran pembiayaan tertentu].

Pendapatan sebagaimana dimaksud terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Pendapatan lainnya yang sah. Sedangkan penerimaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan berupa dana otonomi khusus. Belanja tertentu terdiri atas belanja pegawai, belanja bunga, belanja bagi hasil, alokasi dana desa. Pengeluaran pembiayaan tertentu dimaksud berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.

Berdasarkan Rasio Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota (RKFD) dikelompokkan dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah.

Pengacuk kepada PMK No.193/PMK.07/2022 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022 dan diundangkan pada 16 Desember 2022 oleh Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk Kabupaten Pangandaran sendiri dikategorikan “Sangat Tinggi” dengan angka RKFD = 2,186. (sumber : jdih.kemenkeu.go.id).

Batas maksimal Defisit APBD TA 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK.07/2021 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah TA 2022. Berdasarkan ketentuan tersebut, Peta Kapasitas Fiskal Daerah (PKFD) Pemkab Pangandaran TA 2022 berkategori “sangat tinggi” dengan batas defisit maksimal APBD sebesar 5,3% dari perkiraan Pendapatan Daerah.

Dalam pelaksanaannya, Defisit Perubahan APBD TA 2022 Pemkab Pangandaran ditetapkan sebesar Rp 340.424.585.623,00 (Rp 1.554.673.675.520,00 – Rp 1.895.098.261.143,00) atau mencapai 21,95% (Rp 340.424.585.623,00 / Rp 1.554.673.675.520,00 x 100%) dari perkiraan Pendapatan Daerah. Persentase Defisit Perubahan APBD TA 2022 tersebut melampaui ketentuan sebesar 16,65% (5,30% – 21,95%) atau sebesar Rp 258.853.166.974,08 (Rp 1.554.673.675.520,00 x 16,65%) dari batas makasimal yang diperkenankan yaitu 5,3% atau sebesar Rp 82.397.704.802,56. Pelampauan Defisit anggaran tersebut belum diusulkan persetujuannya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Sumber LHP BPK RI TA 2022).

Atas permasalahan tersebut, Kepala BKAD menjelaskan dari berbagai media bahwa pelampauan Defisit tersebut tidak dimintakan persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan pertimbangan bahwa Defisit pada Perubahan APBD TA 2022 tidak ditutup oleh Penerimaan Pembiayaan dalam bentuk Pinjaman Daerah.

Namun demikian, penjelasan tersebut tidak sejalan dengan penganggaran pada Perubahan APBD dimana pada Perubahan APBD terdapat anggaran Penerimaan Pembiayaan berupa Pinjaman Daerah sebesar Rp 450.000.000.000,00 dengan realisasi Rp 150.000.000.000,00 dengan tujuan untuk menutup Defisit APBD.

Sementara dana pinjaman tersebut dari Bank BJB TA 2023 sebesar Rp 150.000.000.000,00 dipergunakan untuk Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya tersebut telah dibayar sebesar Rp 140.316.311.770,32 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, Hal ini menunjukkan Pemkab Pangandaran menerapkan strategi “gali lubang tutup lubang”.

Disisi lain berdasarkan realisasi Pendapatan dan Belanja TA 2022, APBD Pemkab Pangandaran tidak mengalami Defisit dan bahkan Surplus sebesar Rp 46.383.593.551,22 (Rp.1.493.615.029.265,22 – Rp.1.447.231.435.714,00).

Namun apabila memperhitungkan saldo Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya dan realisasi pekerjaan kontraktual yang ditagihkan Penyedia Barang/Jasa, APBD Pemkab Pangandaran TA 2022 mengalami Defisit Riil (2,92%) atau sebesar Rp 382.933.086.853,44.

Menurut Musgrave, 1959 (dalam Nurcholis Madjid, 2012) ada tiga fungsi utama dari kebijakan fiskal yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.

Artinya kalau saya lihat fungsi alokasi, anggaran harus diarahkan dalam pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Sedangkan fungsi distribusi kebijakan anggaran harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dan fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian, itu artinya harus dijaga agar kebijakan fiskal tetap sustain, itu yang saya pelajari dari berbagai sumber.

Oleh karena itu, masalah utama dalam fiscal sustainability sebenarnya adalah pada seberapa besar tingkat defisit dan utang yang dipunyai oleh pemerintah.

Dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 3 telah dinyatakan bahwa rasio defisit dan rasio utang masing-masing tidak boleh lebih dari 3% dan 60% dari PDB. Yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana cara menjaga defisit anggaran dan tingkat utang yang aman sehingga fiscal sustainability dapat terjaga.

Harusnya pemerintah daerah faham dan fokus pada pemetaaan faktor – faktor yang dapat menjaga kondisi fiscal sustainability tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung serta memberikan usulan langkah rekomendatif guna menjaga kondisi ini.

Saya tidak akan membahas terlalu jauh dalam pemetaan fiscal sustainability karena mereka harusnya lebih faham sebagai abdi negara yang noatabenenya digaji oleh masyarakat.

Ngeri – ngeri sedap kalua saya baca hasil LHP BPK RI TA 2022 Kabupaten Pangandaran, ngeri nya akankah mampu disisa jabatannya Bupati Pangandaran yang dipercepat hingga 2024 bisa menyelesaikan tugasnya Soft Landing ataukah Hard Landing.

jangan sampai rakyat atau masyarakat Kabupaten Pangandaran terbebani hutang jangka pendek yang menurut rekomendasi BPK RI ini bukan lagi Hutang Jangka Pendek tetapi bisa berpotensi menimbulkan tuntutan hukum terlebih jika para penyedia barang / jasa belum terbayarkan.

Seperti hasil temuan LHP BPK RI TA 2022, Kas yang Dibatasi Penggunaannya dari DAK, Banprov Jabar, DID, DBH CHT sebesar Rp 165.888.558.307,00 digunakan tidak sesuai peruntukan dan Kas DAU, PAD dan DBH bersaldo negatif sebesar Rp 165.888.558.307,00.

Belum lagi sisa Dana Banprov Jabar Tahun 2015 s.d. 2022 sebesar Rp 17.286.612.680,00 belum dikembalikan kepada Pemprov Jawa Barat, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/Kep.13-BPKAD/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.876- BPKAD/2022 tentang Penetapan Sisa Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Daerah Kabupaten/Kota.

Tagihan prestasi pekerjaan kontraktual dari Penyedia Barang/Jasa atas kegiatan yang dibiayai dengan DAK Fisik pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 1.491.000.000,00 belum terbayar. Tambahan Penghasilan Profesi Guru PNSD yang dibiayai dengan DAK Non Fisik pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 17.994.236.700,00 belum terbayar. Utang – utang tersebut akan lunas dalam 6,6 tahun atau sampai akhir tahun 2028. (***)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

ANIES & IMIN SIAP BERLAYAR, GANJAR & MAHFUD MASIH QUESTION MARK

ANIES & IMIN SIAP BERLAYAR, GANJAR & MAHFUD MASIH QUESTION MARK Oleh : Memet Hakim …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *