Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Kecewa Terhadap Pelayanan Rsud Pandega, Lakri Pangandaran Temui Manajemen

Kecewa Terhadap Pelayanan Rsud Pandega, Lakri Pangandaran Temui Manajemen

Pangandaran, Faktualjabar.com – Kekecewaan masyarakat yang disampaikan ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran terhadap pelayanan dan System Managemen RSUD Pandega telah disampaikan di Ruang Kabid Pelayanan Pandega, Selasa tanggal 01 Agustus 2023 siang hari.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran Apudin menyampaikan dalam pertemuan tersebut “ tentang kekecewaan salah satu pasien yang bernama ( JFK ) yang dirujuk berobat ke Rumah Sakit Pandega dimasukan ke Biaya Umum, oleh karena itu mereka ( Pasien ) dalam benak mereka tidak punya untuk membayar biaya rumah sakit ketika dirawat, maka pada waktu itu juga pasien oleh keluarganya langsung dibawa pulang, dan pasien dikenakan biaya administrasi sekitar kurang lebih 400.000”, paparnya.

Padahal Menurut Apudin “ BPJS pasien sedang dalam proses, karena begitu pasien masuk ke RS Pandega dari pihak Pemdes setempat langsung mengurus persyaratan untuk pembuatan BPJS ke Dinsos dan Ke Kantor BPJS, disanalah kekecewaan kami, karena sangat disayangkan dari pihak RS Pandega tidak memberikan penjelasan kepada keluarga pasien bahwa 3 x 24 jam apabila BPJS nya sudah jadi maka biaya perawatan bisa langsung dialihkan ke pembiayaan BPJS tersebut, ucapnya.

Masih menurut Apudin mempertanyakan mengenai tentang Surat Keterangan Tidak Mampuh (SKTM) dan Surat Keterangan Miskin (SKM) sehingga SKTM sekarang tidak berlaku untuk sebagai dasar bagi masayarakat untuk berobat ke RS Pandega bagi yang tidak mempunyai BPJS atau yang tidak mampuh, sedangkan hasil konfirmasi kepada Kepala Puskesmas yang bersangkutan bahwa SKTM sudah tidak berlaku lagi dari awal per bulan Januari 2023, sekarang berlakunya adalah SKM, intinya kami minta perbaikan secara pelayanan”, tutur Apudin.

Sementara dari pihak RS Pandega yang dijawab langsung oleh Diretur RSUD Pandega dr. Titi yang didampingi Kabid Pelayanan dr. Liza dan Taufik Kabag Keuangan, “permasalahan SKTM dan SKM menurut kami adalah sama saja, cuman SKTM atau SKM tersebut sebenarnya adalah untuk proses persyaratan pembuatan pendaftaran pembuatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang nantinya dilampiri surat keterangan dari rumah sakit bahwa pasien tersebut sedang dirawat di Rumah sakit tersebut, terang Titi.

Nantinya persyaratan tersebut dibawa langsung ke Dinas Sosial dan Kantor BPJS untuk proses pembuatan Kartu BPJS PBI-JK, Proses dirumah sakit waktunya 3 x 24 jam itu juga pasien apabila masih berada di rumah sakit. Yang mana nantinya apabila sudah ada kartu BPJS PBI-JK pasien tersebut bisa langsung dialihkan biaya nya yang tadinya umum menjadi BPJS PBI yang ditanggung oleh pemerintah”, terangnya,

Mengenai tentang pasien tidak diberi penjelasan mengenai hal tersebut, oke lah kami mungkin yang kurang sosialisasi atau pemberitahuan waktu itu kepada pasien, oleh karena itu mohon maaf yang sebesar besarnya atas masukannya. Insya Alloh untuk ke depan kami akan memperbaikinya”, tandas Titi.

Oleh katena itu kepada masyarakat yang belum mempunyai atau belum terdaftar di BPJS PBI untuk segera didaftarkan dari sekarang sebelum ketika kita membutuhkan secara mendadak, kan repot kalau ketika kita membutuhkan BPJS PBI tersebut tapi belum terdaftar”, tutupnya. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *