Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Beberkan Tupoksi

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Beberkan Tupoksi

Faktualjabar.com – Bawaslu Kota Tasikmalaya beralamat kantor di Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Tasikmalaya, dalam wawancara dengan pihak awak media langsung di kantor Bawaslu, terwujud silaturahmi dengan baik. Pemilu saat ini sangat manarik selain 3 calon pasangan, yang menentukan kebijakan politik selama 5 tahun kedepan.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Tedi Saepudin memaparkan bahwa kami bawaslu telah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait mahasiswa, tokoh Masyarakat termasuk stake holder di Kota Tasikmalaya. beserta menegaskan dalam ketentuan bahwa POLRI dan TNI harus bersikap netral.

“Pemilu 2024 diharapkan penyelenggaraan bisa kondusif, lancar dan aman. Pemilu ini bukan milik penyelenggara saja namun milik semua,”ujar Tedi Saepudin.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa tugas, wewenang, kewajiban Bawaslu Kota Tasikmalaya adalah sebagai berikut:
Tugas Bawaslu Kota Tasikmalaya tercantum dalam (pasal 101)

a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kota Tasikmalaya terhadap :
1. Pelanggaran Pemilu; dan
2. Sengketa Proses Pemilu
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kota Tasikmalaya, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kota Tasikmalaya;
3. Penetapan calon anggota DPRD Kota Tasikmalaya;
4. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
7. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kota Tasikmalaya dari seluruh kecamatan;
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kota Tasikmalaya;
c. Mencegah terjadinya praktik politik yang di wilayah kota Tasikmalaya;
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kota Tasikmalaya, yang terdiri atas;
1. Putusan DKPP
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kota Tasikmalaya;
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kota Tasikmalaya; dan
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang (kostaman)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *