Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Petugas Parkir di Tasik Dapat Santunan 24 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Petugas Parkir di Tasik Dapat Santunan 24 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-
Petugas Parkir (alm) wawan roswan (54) tutup usia mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 24 Juta rupiah, beliau selama 15 tahun menjadi petugas parkir di Jl Pataruman Kel. Empangsari Kec. Cihideung,(1/7/2018).

Walikota Tasikmaya Budi Budiman melayad ke Rumah (Alm) Wawan Roswan yang didampingi oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dishub, Unsur Muspida dan menyerahkan secara simbolis santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 24 juta rupiah.

Pada kesempatan itu, Budi Budiman menuturkan Ini klaim pertama petugas parkir dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 24 juta rupiah, “salah satu kepedulian kami selaku pemerintah mendaftarkan para petugas parkir menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena pengangkatan sebagai PNS tidak bisa” ungkapnya kepada awak media.

Sambung Budi, Kalau akibat kecelakaan, itu akan beda hitungannya tidak 24 juta akan sesuai dengan UMK x 48, tapi kami tidak berharap ada nya hal-hal seperti itu.

“Alhamdulillah dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa tercover bagi para petugas parkir, untuk itu kami akan terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan, soalnya masih nyak tenaga-tenaga pekerja dari pengusahanya belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan” tuturnya.

Maka dari itu, dirinya selaku Walikota Tasikmalaya menghimbau kepada para pengusaha segera mendaftarkan tenaga kerjanya yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan “Apabila masih ada yang membandel akan di surati, dan di tindak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan” tuturnya.

Sementara itu, Istri (Alm)Wawan, imas Ardiah (36) mengatakan alhamdulillah bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, “alhamdulillah kabantos pisan, uangnya akan dipakai modal usaha” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Eliana Sunarja memaparkan petugas parkir sudah daftar dari Nopember 2017 karena kepedulian Pemerintah Kota Tasikmalaya khususnya Dinas Perhubungan mendaftarkan para petugas parkir menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan klaim pertama dari petugas parkir Jaminan Kematian, adapun Jaminan Kecelakaan Kerja itu perlindungannya dari mulai keluar rumah,selama ditempat kerja, estafet pulang kerumah akan diganti biaya kecelekaan kerjanya” tandasnya.

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *