Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / 4 Pelaku Asusila di Kabupaten Tasikmalaya Diancam Kurungan 15 Tahun Penjara

4 Pelaku Asusila di Kabupaten Tasikmalaya Diancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Kabupaten Tasikmalaya, faktualjabar.com-
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, sangat miris dari ke empat kasus tersebut semua dilakukan oleh anggota keluarga terdekat. Seperti kakak ipar, paman hingga ayah tiri.

“Selama bulan Mei 2023 ini, kami Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap empat kasus perlindungan anak. Dari ke empat kasus itu korbannya, masih anak dibawah umur, usia 10, 13, 14 dan 15 tahun. Mirisnya, ke empatnya, dilakukan oleh anggota keluarga korban,” jelas Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kamis (25/5/2023).

Untuk kasus cabul di Kecamatan Cigalontang tersangka berinisial DN, yang merupakan kaka ipar korbannya WN (15). Dalam kasus ini akibat perbuatan asusila tersangka, korban sampai melahirkan. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka saat istrinya pelaku sadang tidur. Pelaku masuk ke kamar adik iparnya dan menyetubuhi koban.

Selian itu, kasus cabul dilakukan paman terhadap keponakannya di Kecamatan Cigalontang. Dimana paman korban berinisial SY, menggagahi ponakannya yang masih dibawah umur AA (13). Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.

Dalam kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Sukaraja, pelaku berinisial AB yang merupakan ayah tiri korban, menggagahi anak tirinya SL (10). Dalam kasus ini tidak hanya cabul saja di lakukan pelaku, bahakan pelaku melakukan tindak kekerasan pada korban. Hal itu dilakukan pelaku saat malam hari, ketika ibu korban atau istri pelaku sedang tidur.

Kasus pencabulan di Kecamatan Cikatomas, juga pelaku ayah tiri berinisial HR terhadap anak tirinya VR (14). Pencabulan ini dilakukan saat ibu korban sedang berkegiatan diluar rumah. Disanlah pelaku melancarkan aksinya.

“Ke empat korbannya masih usia sekolah. Ada yang masih SD dan SMP,” tambah Suhardi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81, dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.

Saat ini para korban, tengah dalam penganan dan Pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) dan P2TP2A untuk pemulihan psikologis anak.

Perlu diketahui, kasus asusila pertama terjadi di Kecamatan Cigalontang. Dimana persetubuhan di lakukan oleh kakak ipar terhadap adik iparnya, hingga korban melahirkan. Kasus kedua, di Kecamatan Sukaraja berupa kasus penganiayaan disertai pencabulan yang dilakukan ayah tiri. Dikecamatan Cikatomas, pencabulan juga dilakukan oleh ayah tiri. Serta kasus pencabulan di Kecamatan Cigalontang yang dilakukan paman terhadap keponakannya.(**)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *