Pangandaran, Faktualjabar.com – Pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan menerbitkan aturan terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022, bagi para pekerja.
Surat edaran tersebut mengharuskan perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Perihal tersebut menjadi perhatian serius Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pangandaran Hj. Tini Nurmasari, S.Sos., MM.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/04/2022), Tini menututkan bahwa perusahaan – perusahaan yang memperkerjakan wajib membayarkan tunjangan sesuai dengan aturan pemberian THR itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, imbuhnya.
“Dirinya menekankan bagi perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah”, tandasnya.
“Salah satu perusahaan pengolahan kepala PT PECU, akan membayarkan kewajiban THR tanggal 27 April 2022, dengan jumlah karyawan 726 dan besar tunjangan 1x gaji pokok”, jelas Tini.
Sedangkan perusahaan swasta lainnya seperti hotel dan restoran wajib memberikan THR sebelum lebaran.
Sementara Disnaker Kabupaten Pangandaran, membuka posko aduan apabila ada para pekerja / buruh yang sudah lama bekerja tidak mendapatkan hak – haknya, hal ini menjadi kewajiban kami selaku pelayan masyatakat, tutupnya. (driez)