Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / FPP Menduga Ada Oknum Pegawai Disdikpora Pangandaran Menyalagunakan Wewenang

FPP Menduga Ada Oknum Pegawai Disdikpora Pangandaran Menyalagunakan Wewenang

Kabupaten Pangandaran, Faktualjabar.com – Forum Peduli Pendidikan (FPP) menduga adanya oknum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dugaan ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK yang menyebutkan bahwa pembayaran lunas kepada perusahaan penyedia dilakukan sebelum sepenuhnya layanan internet 40 Mbps dedicated diterima seratus persen.

“Kami menilai, ini adalah suatu bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang. Pembayaran kepada pihak perusahaan penyedia PT. CJI sebesar Rp.19.811.400.000,00 telah lunas dengan lima kali transaksi,”kata Ketua FPP, Apudin kepada wartawan, di Wilayah Kecamatan Langkaplancar, Minggu (19/03/2003).

Lanjutnya, sementara layanan
internet kecepatan 40 Mbps dedicated tahun 2021 belum sepenuhnya diberikan 100%.

“ini jelas bertentangan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 Ayat
(1) menyatakan bahwa, pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima,”bebernya

Apipudin, Menyampaikan hasil pemeriksaan BPK bahwa Pembayaran ke-I yaitu dengan SP2D Nomor 1375/SP2D-LS/DISDIK/2021, tanggal 30 April
2021 sebesar Rp2.000.000.000,00.

Pembayaran ke-II dengan SP2D Nomor 1831/SP2DLS/DISDIK/2021 tanggal 10 Juni 2021 sebesar Rp3.000.000.000,00.

Pembayaran ke-III dengan SP2D Nomor 2262/SP2D-LS/DISDIK 2021 tanggal 15 Juli 2021 sebesar Rp5.000.000.000,00.

Pembayaran ke-IV dengan SP2D Nomor 2326/SP2DLS/DISDIK 2021 tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp5.000.000.000,00

Dan pembayaran ke-V dengan SP2D Nomor 2535/SP2D-LS DISDIK/2021 tanggal 9 Agustus 2021 sebesar Rp4.811.400.000,00.

Sementara, Pengadaan internet fiber optik domestic 40 Mbps tahun 2021 dilaksanakan oleh PT CJI berdasarkan kontrak/perjanjian
nomor 027/1302-Disdikpora/2021 tanggal 22 Maret 2021

Dan Kontrak tersebut mengalami perubahan
dengan Addendum Surat Perjanjian nomor 027/1763-Disdikpora/2021 tanggal 20 April 2021 senilai Rp19.811.400.000,00.

Untuk 89 titik selama 12 bulan (mulai dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Mei 2022), Rincian
89 titik adalah 79 SDN dan 10 kantor koordinator wilayah (Korwil).

“Dari laporan bulanan pemakaian internet yang disampaikan
oleh PT CJI, ditemukan juga ada layanan yang tidak sesuai ketentuan Service
Level Agreement (SLA) dalam kontrak/perjanjian dengan nilai di bawah 99,5%,” Ucapnya

“Sehingga terdapat nilai kompensasi atas layanan di bawah SLA yang belum dibayar oleh
PT CJI kepada Pemerintah Kabupaten Pengandaran sebesar Rp52.275.384,00. “Menurut informasi, saat ini kompensasi tersebut sudah dibayarkan,”tambahnya.

Maka dari itu, ini seyogyanya adalah salah satu pintu masuk bagi Penegak hukum untuk melakukan penyelidikan ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum.

“Ini baru mengurai tahun 2021 saja, Belum yang tahun 2020.” Pungkas Apudin, menutup pembicaraan. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Viman dan Influencer Kota Tasikmalaya Ajak Anak Yatim Berbagi Ribuan Takjil

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Ngabagi takjil di Jalanan (Ngabatalan) part IV ini yang digagas para influencer …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *