Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Kades Bukan Sapi Perah, PBB Nunggak BPKPD Tasikmalaya Seolah Tak Becus Kerja

Kades Bukan Sapi Perah, PBB Nunggak BPKPD Tasikmalaya Seolah Tak Becus Kerja

Kabupaten Tasikmalaya, faktualjabar.com –
Para Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya sudah menghadiri Rapat Evaluasi Pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), yang diadakan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya pada rabu lalu (06/12/2023)

Dari beberapa point dalam hasil rapat, ada point point yang terasa memojokan para kepala desa (Kades), yakni meminta para Kades untuk menuliskan siap melunasi target PBB 2023, hal itu dianggap Kades/Desa bertanggung jawab terhadap penunggak wajib pajak warganya.

Hal ini dikatakan Kepala Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, Alfi Akhmad kepada faktualjabar.com. sabtu (09/12/2023) melalui pesan whatsapp yang diterima wartawan.

“Seharusnya evaluasi ini harusnya dapat menyentuh akar masalah atau substansi dari hasil evaluasi sebelumnya dan tindak lanjutnya. Ini berulang dengan permasalahan yang sama,” kata Alfi Ahmad.

Menurutnya, Kegitan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan yang telah di laksanakan Agustus 2023 lalu, atas undangan oleh Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

“Jika BPKPD menjalankan tugas pokok BPKPD yang diatur undang-undang terkait pajak serta SOP tata cara penagihan wajib pajak (UU 12/1994) termasuk diperkuat Keputusan Permenkeu Nomor 1006/KMK.04/1985, stigma desa nunggak PBB-P2 ini tidak akan muncul,” ucapnya

Lanjutnya, Dalam penanganan dan pengendalian untuk pemulihan tunggakan pajak daerah PBB-P2 di Kabupaten Tasikmalaya terhadap wajib pajak di desa menggunakan UU 12/1994.

maka harus dijadikan acuan/pedoman termasuk tahapannya dari mulai; surat tagihan khusus setelah lewat jatuh tempo, surat teguran, paksaan dan pemasangan plang bahkan hingga penyitaan dari pemegang regulasi.

“Jadi Kepala Desa itu sifatnya hanya relawan saja, tolonglah kita harus hilangkan stigma desa ini desa itu nunggak pajak PBB, karena yang nunggak PBB-P2 itu wajib pajak. Ada kesan kuwu yang punya hutang dan bahkan ada yang sampai nombokin entah dari mana anggarannya,”bebernya

Sementara itu, dalam evaluasi tersebut pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya mengharapkan keseriusan menagih pajak di desa serta untuk menyamakan persepsi dan meminta bantuan Kepala Desa untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak dalam rangka pemulihan tunggakan wajib pajak. (Den A)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *