Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Menyikapi International 18 Lady Of Roses Ketetapan Hukum AM 300 ASBLP

Menyikapi International 18 Lady Of Roses Ketetapan Hukum AM 300 ASBLP

Kabupaten Tasikmalaya, faktualjabar.com-Awak media mewawancari salah satu tokoh kesultanan selacau patrakusumah VIII di kediamannya, Selasa (22/09/2020) International 18 Kerjaan yang pada saat sisa perang dunia ke 2 menjadi satu kemupakatan bahwa International 18 bagian dari pada penjamin dan lisensi untuk lahirnya pemerintah tentunya untuk mengisi regulasi keuangan di tiap-tiap negara dan kebetulan dari pada pesatuan INA 18 ini.

Ketua atau dari Rajanya Majelis tertinggi adalah M. Bambang Utomo di kesultanan sebagai ketua Majelis tertinggi beliau di INA 18 sebagai seorang grator yang menjamin yang memberikan lisensi terhadap seluruh negara-negara tentang alat tukar dinegaranya,

Dikatakan Sultan Rohidin kepada wartawam di kediamannya, menurutnya ini yang harus diketahui oleh banyak umum tentang apa itu fungsinya dari pada INA 18 offroses AM 300 ASBLP.

” yang saya tahu adalah data-data mengenai tentang penggunaan tiap negara tentang alat tukar itu yang diisi devisanya oleh INA 18, itu devisa yang diisi INA 18 yang digunakan oleh negara-negara yang wilayah masing-masing untuk jaminan cetak alat tukar uang regionalnya seperti di Indonesia rupiah, jepang yen dan lain sebagainya itu masuk di dalam ketetapan hukum AM 300 ASBLP Offroses atas nama M. Bambang Utomo”bebernya

Lanjut dari Sultan Rohidin bahwa uang merah IDR 100.00,- yang beredar yang saat ini diklaim oleh tokoh-tokoh dan pejabat-pejabat yaitu dicetak uang merah di Australia itu jelas hasil penyerahan dari pada global international diwakili oleh armada 7 yang menyandar di tanjung benua Bali pada tahun 1997 yang menghadapi dari pada armada 7 dalam rangka penyelesaian saat itu.

jelas yaitu Mr. Bambang M. Utomo dan saat pada itu banyak para pati yang menjabat pada saat itu mungkin yang menghadiri dan saya diberikan penjelasan tentang pati-pati yang hadir menyaksikan dalam rangka penandatanganan di Armada 7 yang mewakili dari pada Indonesia tentu disini adalah hak dari institusi untuk membuka siapa-siapa yang pada saat itu yang hadir di tanjung benua Bali itu mengenai penyerahan asal usul pencetakan uang 100.000 yang dilaksanakan oleh PT. Ebuwono Mataram Foundation dilaksanakan di Australia.

Dalam rangka untuk mengisi Kemerdekaan Republik Indonesia untuk membangun negara kesatuan Republik Indonesia dari pada uang-uang yang diberikan oleh jaminan INA 18 atau yang diberikan oleh grator Mr. Bambang Utomo keuangan tersebut terjadi perampokan setelah dicetak di Australia dikirim ke Indonesia yang jaganya mungkin penegak hukum TNI POLRI konon terjadi perampasan uang di tengah laut sampai saat ini uang merah tersebut tidak sampai kepada Mr. Bambang Utomo atau pemilik Rekening yang ada di Bank Indonesia oleh karena itu tugas dari Pemerintah untuk bisa menindak lanjuti untuk itu kami bagian dari rahasia negara kami tidak bisa membuka secara panjang silahkan aparat penegak hukum kesatuan Republik Indonesia TNI POLRI BIN AL dan AD untuk membuka permasalahan 1997 itu

“karena yang menjaga dan yang menandatanganani sebagaimana diketahui yang dijelaskan oleh Mr. Bambang Utomo itu atas nama institusi bukan atas nama personal, pada saat itu disaksikan oleh Armada 7 dan disaksikan para petinggi atau pejabat-pejabat lain saat ini melanjutkan jabatan-jabatan tersebut karena dipundak semua jabatan exopesio apa yang telah dilakukan oleh senior-seniornya yang melanggar pelanggaran hukum dan negara harus ditindak lanjuti sesuai dengan ketetapan hukum yang uang-uang merah itu yang dicetak di Australia dan beberapa waktu begitu juga BI yang waktu itu juga saya pernah lihat di TV itu juga mengakui pernah terjadi pencetakan uang di Australia dengan nominal Lima ratus limah puluh juta lembar uang pecahan seratus ribu itu sebagai asal usul uang merah tapi sampai saat ini uang tersebut tidak sampai ke kepada pemiliknya, konon ceritanya pada saat proses tersebut dikawal oleh pihak penegak hukum yaitu TNI dibalik perampasan tersebut karena uang tersebut dicetak di Australia untuk mengisi kas negara dalam rangka membangun NKRI di Bidang Pendidikan, pertanian dan kesehatan”bebernya

Dan uang-uang tersebut dalam ketetapan hukum tidak boleh digunakan jual beli senjata dan untuk membangun partai politik itu khusus membangun negara kesatuan RI adapun orang-orang yang memegang undang-undang uang merah ini saya jelaskan itu harus diklarifikasi artinya harus bertanggung jawab atas perampasan yang terjadi ditengah laut konon cerita terjadi penembakan terhadap prajurit-prajurit pengawal uang merah tersebut kepada aparat penegak hukum TNI POLRI BIN, CIA dan lainnya karena yang saya tahu bahwa TNI dan POLRI bagian dari International of Justice fungsi negara dan benteng negara demi ketertiban negara dan keamanan negara TNI juga sebagai pelindung dan perawat negara.

Dan disini saya juga bukan menuduh seseorang atau siapapun tapi penandantangan Armada 7 itu atas nama institusi dan katanya ujar Sultan Rohidin silahkan saja untuk membuka dan meralat kejadian sejarah pada tahun 1997 di tanjung benua Bali sampai dengan pejabat-pejabat yang saat ini menjabat.(kostaman)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *