Infonya Jawa barat
Home / Berita Pangandaran / Otang Tarlian Tanggapi Terkait Lahan Sengketa Lahan Di Kecamatan Cimerak

Otang Tarlian Tanggapi Terkait Lahan Sengketa Lahan Di Kecamatan Cimerak

Pangandaran, Faktualjabar.com – Adanya kegiatan ATR / BPN baru – baru ini terkait sengketa lahan di Cikencreng Kecamatan Cimerak menuai reaksi dari Serikat Petani Pasundan (SPP) Kabupaten Pangandaran.

Beredar kabar terkait permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. Cikencreng, di wilayah sekitar Desa Sindangsari dan Desa Sukajaya Kecamatan Cimerak.

Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi Dewan Pengurus Harian SPP Kabupaten Pangandaran Yosep Nurhidayat, menurutnya, ini akan menjadi gejolak masalah/konflik besar di masyarakat.

Tahun sebelumnya 13 Desember 2022 SPP Kabupaten Pangandaran menyampaikan aspirasi dengan kepada DPRD Pangandaran, terkait dengan pertanahan yang sedang di kuasai dan di garap oleh masyarakat.

Hingga DPRD Kabupaten Pangandaran menuangkan berita acara hasil beberapa pandangan, antara lain :

1. Akan membuat PERDA Pertanahan.
2. Melibatkan unsur oragnisasi masyarakat sipil dalam penyusunan draf PERDA.
3. Mendorong pembentukan TEAM TERPADU penyelesaian sengketa pertanahan.
4. Memprioritaskan kepada wilayah yang di mohon oleh masyarakat lebih dari 23 tahun di dorong menjadi Redistribusi tanah atau Land reform.

Dikonfirmasi kepada Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (07/04/2023), Otang Tarlian menuturkan, setelah menyimak apa yang di sampaikan oleh Dewan Pengurus Harian SPP Kabupaten Pangandaran Yosep Nurhidayat, setidaknya ada 3 poin yang patut di duga ada mall administrasi serta tindak lanjut dari aksi yang beberapa bulan kebelakang di lakukan oleh SPP.

“Setelah membaca dan menganalisa yang disampaikan oleh Dewan Pengurus Harian SPP Kabupaten Pangandaran Yosep Nurhidayat di media, seyogyanya Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan DPRD merespon dengan cepat karena ini menyangkut nasib masyarakat”, tandas Otang.

Selain wilayah Cikencreng masih banyak wilayah – wilayah lain di kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pangandaran yang punya permasalah pertanahan.

Kajian analisa menurut Otang ada 3 point yang patut di curigai mall administrasi yang dilakukan oleh pihak ATR/BPN Pangandaran.

Serta beberapa bulan kebelakang kami (DPRD) menerima audens dari kawan – kawan SPP Kabupaten Pangandaran dan menghasilkan setidaknya 4 point kesepakatan tersebut.

Perihal tersebut Otang menegaskan untuk segera berkomunikasi dengan pimpinan DPRD agar segera memproses poin kesepakatan untuk melahirkan perda yang dapat melindung hak-hak masyarakat kita.

Tidak hanya permasalahan Cikencreng saja yang harus mendapat perhatian pemerintah tapi seluruh permasalahan pertanahan yang ada di pangandaran, persolan permasalahan cikencren dapat kita jadikan acuan atau pintu masuk untuk membereskan semuanya yang berdasarkan ketentuan yang benar.

“Saya juga berharap terhadap SPP untuk dapat beraudensi kembali ke pihak DPRD guna membahas dan mencari solusi atas kejadian yang baru-baru ini terjadi di lapangan”, harapnya. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Ketua DPRD Pangandaran Terima Aspirasi MPP dan Presidium, Siap Surati PJ Gubernur Tolak Pinjaman Rp. 350 M

Kabupaten Pangandaran, faktualjabar.com – Masyarakat Peduli Pangandaran yang tergabung dengan Presidium kembali adakan Audensi dengan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *