Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Perceraian Melalui Sistem E-Court PA Ciamis Duduki Rangking Ke-1 di Indonesia

Perceraian Melalui Sistem E-Court PA Ciamis Duduki Rangking Ke-1 di Indonesia

Kabupaten Ciamis, Faktualjabar.com-Tingginya tingkat perceraian di kabupaten ciamis memang sudah menjadi skala Nasional ketika diperhitungkan dengan data yang ada di Pengadilan Agama Kelas 1A di Ciamis.

Dengan nilai rata rata perceraian setiap bulannya ± 400 perceraian hingga bulan september total perceraian di Kabupaten Ciamis mencapai ±3.600 Kasus perceraian yang dikabulkan di pengadilan agama kabupaten ciamis.

Dengan perhitungan angka yang begitu tinggi Pengadilan Agama kelas 1A di ciamis menjadi Ranking pertama untuk tingkat Nasional atau seluruh Indonesia ciamis menduduki peringkat pertama dalam menangani kasus perkara perceraian melalui sistem e-court atau online.

Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Ciamis H. M. Ali Syarifuddin Mas’ud, Lc, SH. M.Ag mengatakan bahwa sangat kebetulan ada wartawan untuk konfirmasi soalnya tadi pagi sudah melakukan teleconference dengan yang Mulia Bapa Ketua Mahkamah Agung RI sehubungan dengan tingginya tingkat perceraian di kabupaten Ciamis itu menandakan bahwa masyarakat di ciamis ini sadar akan hukum dan tertib dalam administrasi. Rabu ( 18/09/2019 )

” Kita itu ibarat jualan, ada yang beli silahkan ga ada juga ya tidak apa apa, tingginya perceraian di Ciamis ini itu menandakan warga masyarakat ciamis sadar akan hukum perceraian ” jelasnya

Pendaftaran melalui online saja atau e-court di Ciamis ini menduduki Rangking pertama secara nasional berarti ciamis ini kesatu se-indonesia, Untuk penjelasan saja e-court itu adalah pendaftaran online sampai pembayaran online hingga mendapat nomer perkara untuk sidang nantinya. Jelasnya

” Sistem e-court untuk memudahkan warga masyarakat ketika melakukan pendaftaran perceraian melalui online hingga mendapat nomor perkara, dari e-court saja untuk ciamis per-17 September 2019 Pukul 23.50 wib sudah di angka 1.236 Pendaftar dan 1.236 yang sudah mendapat Nomor Perkara, Jadi Rangking Pertama Juga Secara Nasional”tegasnya

Mungkin Kedepan Sistem di tahun 2020 sesuai PERMA No. 1 tahun 2019 elitigasi dan semua pengadilan Agama yang ada di indonesia ini wajib elitigasi kalau sekarang hanya beberapa pengadilan agama saja kalau e-court di ciamis kan sudah itu pun kita ranking pertama di Nasional. Pungkasnya

Ditempat yang sama menurut Panitera Muda PA Ciamis Hj. Yayah Nuriyah, S.Ag menambahkan bahwa tingginya perceraian di Ciamis ini mungkin karena tingkat pendidikan juga yang menjadi pola pikir dan faktor usia juga. Ucapnya

” Mungkin peran serta pemerintah seperti pemda ataupun organisasi kepemudaan dan pendidikan pranikah itu bisa lebih berperan juga untuk menekan kasus angka perceraian ” Jelasnya

Adapun berdasarkan Data yang paling dominan itu dari usia 21-30 tahun mencapai 1.465 itu yang paling Dominan serta Usia 31 – 40 tahun itu dominan yang kedua di kasus perkara perceraian di Ciamis ini. Data tersebut lebih dominan Gugat Cerai. (Ade/ Rizky)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *