Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Somasi Terbuka dilayangkan Kantor Hukum Meiman & Rekan Atas Tindakan Dinas PSDA & Satpol PP Jabar

Somasi Terbuka dilayangkan Kantor Hukum Meiman & Rekan Atas Tindakan Dinas PSDA & Satpol PP Jabar

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Adanya tindakan Dinas PSDA Provinsi Jabar & Satpol PP Provinsi Jabar terkait persoalan sempadan sungai cimulu.Kantor Hukum Meiman N.Rukmana & rekan Kuasa Hukum Gideon Augicno Ruka melayangkan somasi terbuka dengan mengatasnamakan penegakan Perda Provinsi Jabar No. 8 Thn 2005 Tentang Sempadan Sumber Air.

Menurutnya, hal ini cukup menyita perhatian publik melalui pemberitaan media cetak dan/atau online dan cukup menimbulkan keresahan di lingkungan warga masyarakat sekitarnya.

Meiman menerangkan bahwa tindakan Dinas PSDA Provinsi Jabar & Satpol PP Provinsi Jabar yang serta merta baru-baru ini menyoal sempadan sungai Cimulu terhadap tanah dan/atau bangunan klien, kami yang berpotensi pada perbuatan penyalahgunaan kekuasaan yang sewenang- wenang, arogan, intimidatif dan diskriminatif.

” Dan akan berimbas pada permasalahan sosial dan keamanan warga masyarakat sekitarnya disepanjang sungai Cimulu adalah tindakan yang tidak mencerminkan Asas-Asas Umum Penyelenggaran Negara sebagaimana UU No. 28 Thn 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN” kata Meiman & Rekan saat konferensi pers di Jl. Cimulu RT 03/ RW 09 Kalijaga, Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Bahwa tindakan pemasangan stiker segel termasuk pengecatan dengan tulisan di tembok klien kami oleh Satpol PP Provinsi Jabar adalah fakta perbuatan penyalahgunaan kekuasaan yang sewenang-wenang, arogan, intimidatif dan diskrimintatif mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap warga negaranya.

“Oleh karena itu, kami berkeberatan, mengingat Tembok yang diklaim berdiri di atas tanah sempadan sungai Cimulu oleh Dinas PSDA Provinsi Jabar sejatinya telah ada terbangun sebelumnya lebih kurang 50 Thn lamanya dan tembok tersebut berada di atas tanah hak milik klien kami sebagaimana SHM No. 01889 Thn 2002 Atas nama Gideon Sugiono” tegasnya.

Kemudian, tindakan Dinas PSDA Provinsi Jabar & Satpol PP Provinsi Jabar yang serta merta baru-baru ini menyoal sempadan sungai Cimulu terhadap tanah dan/atau bangunan klien kami dengan mengatasnamakan Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Thn 2005 Tentang Sempadan Sumber Air, wajib dibuktian terlebih dahulu dengan alas hak milik sebagai tanah negara yang diperuntukan sebagai tanah sempadan sungai Cimulu.

“Serta tindakan Dinas PSDA Provinsi Jabar & Satpol PP Provinsi Jabar yang serta merta baru-baru ini menyoal sempadan sungai Cimulu terhadap tanah dan/atau bangunan klien kami merupakan wujud Pemerintah tidak mengakui/ menghormati alas hak milik klien kami” tegasnya.

 Sehingga secara hukum cukup alasan klien kami menuntut alas hak adil sebagai warga negara yang berkedudukan sama dimuka hukum dengan tindakan penertiban tanpa kecuali seluruh bangunan yang berdiri disepanjang sungai Cimulu mulai dari hulu sampai hilir.

“Secara hukum kami ingatkan untuk ditempuh dengan prosedur yang benar tanpa penghakiman sepihak terhadap klien kami oleh karena itu kami mintakan untuk duduk bersama melibatkan/ menghadirkan para pemangku kepentingan yang berwenang dan terkait berikut dengan data-data baik pemilikan maupun perizinan lainnya yang sah secara hukum dalam 14 (empat belas) hari kerja terhitung somasi terbuka ini disampaikan sebagai wujud pemerintah mengakui/ menghormati hak-hak warga negaranya dihadapan hukum” tandasnya.

Sementara itu, Perwakilan RT 03/RW 09 Kalijaga Ijat menyatakan bahwa warga RT03/RW09 Kali Jaga Jl. Cimulu Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya memberikan pernyataan sikap dan informasi untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Kami menyatakan bahwa sebagai warga yang hidup berdampingan di sekitar sungai bendungan Cimulu, kami menyatakan bahwa kondisi sungai cimulu sampai sekarang ini relatif tekoordinasi aman dan belum pernah terjadi air sungai yang meluap serta berdampak bagi warga sekitar. Debit air akibat hujan besar sampai hari ini masih terpantau aman untuk wilayah kami. Hal ini bisa dikuatkan dengan keterangan petugas pintu air cimulu beserta warga yang berada bersampingan dengan sungai Cimulu” jelasnya

Ijat menerangkan bahwa warga menyatakan bahwa bangunan dan tembok pembatas sungai dan rumah warga yang ada diwilayahnya merupakan bangunan yang sudah dibangun lebih dari 50 tahun yang lalu dan merupakan bangunan lama.

“Kearifan lokal tersebut sudah menjadi sebuah cagar budaya peninggalan yang sudah ada sejak leluhur kami yang tentunya menjadi sesuatu hal yang penting bagi masyarakat kami. Termasuk juga bangunan yang berada di kawasan pintu air bendungan cimulu yang mana tembok pembatas tersebut sudah ada sejak dahulu tanpa mengubah konstruksi dan hanya dilakukan beberapa perbaikan saja.hal tersebut dikuatkan dengan adanya sertifikat rumah dan IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah” bebernya

Dan Warga RT03/RW09 Kalijaga Jl. Cimulu Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya menyatakan sikap untuk menolak keras atas adanya penerapan kebijakan pemotongan wilayah yang bersebelahan dengan sungai atas dasar aturan garis sepadan sungai sebesar 3,5 meter.

Tindakan penegakan Perda Provinsi Jabar No. 8 Thn 2005 Tentang Sempadan Sumber Air oleh Satpol PP Jabar

“Hal tersebut akan berdampak besar bagi kehidupan warga dan masyarakat kami secara langsung apabila rumah warga diambil sampai 3,5 meter untuk kebijakan ini. Kami menilai bahwa kondisi di wilayah Kami di bantaran sungai Cimulu sedang dalam keadaan baik baik saja dan tidak memberikan dampak negatif yang mengganggu masyarakat setempat. Kami hidup berdampingan dengan baik dengan lingkungan dan ekosistem. Sehingga penerapan kebijakan ini menurut pandangan kami tidak perlu diterapkan di wilayah kami.” Pungkasnya.(ib)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *