Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Terkait P2APBD Yang Telah Disetujui Dprd, Ketua LAKRI Pangandaran Angkat Bicara

Terkait P2APBD Yang Telah Disetujui Dprd, Ketua LAKRI Pangandaran Angkat Bicara

Pangandaran, Faktualjabar.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Raperda P2APBN) Tahun 2022 telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, Kamis (13 Juli 2023), di Ruang Rapat Gedung Paripurna.

Apudin ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran tanggapan terhadap beberapa kegiatan P2APBD Tahun Anggaran 2022 yang dikorelasikan dengan LHP BPK RI TA 2022.

Menyoal terkait MoU dengan pihak ketiga dalam hal penyedia barang dan jasa pada beberapa pekerjaan di salah satu SKPD DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran, sangat bertolak belakang apa yang disampaikan oleh Pemerintah.

Salah satunya ketika pihak ketiga belum mengajukan penagihan ini bertolak belakang dengan hasil kami ketika konfirmasi ke pihak DPUTRPRKP, semua Surat Perintah Membayar (SPM) sudah selesai dan sudah diserahkan ke BKAD, tinggal pihak BKAD melunasinya, tutur Apudin kepada Faktualjabar.com, Jum’at (14 Juli 2023).

Kami terima penjelasan dari pihak DPUTRPRKP dikatakan SPM itu adalah sebuah dokumen yg berbentuk surat untuk penagihan melunasi hasil pekerjaan pihak ketiga dan secara logika tidak mungkin pihak ke tiga akan memperlambat waktu penagihan ketika pekerjaan sudah selesai dan sudah di PHO, paparnya.

“Yang jadi pertanyaan adalah ada gak uangnya untuk membayar melunasi pihak ke tiga hingga menjadi hutang ….”, herannya.

Lebih lanjut Apudin menuturkan dengan mencermati dari LHP BPK RI dari tahun 2018 sampai tahun 2022 banyak kelebihan bayar dari setiap program kegiatan dan ada hutang Banprov yang belum dikembalikan oleh Pemerintah Daerah.

Hutang ke pihak ketiga di tahun 2023 dengan alasan belum ada pengajuan penagihan juga masih banyak pertanggungjawaban, diluar itu yang belum tersampaikan hingga menjadi catatan hutang pemda pangandaran, tutur Apudin.

Semua ini menjadi sebuah pertanyaan besar dalam pengelolaan anggaran dan perencanaannya ketika kita bicara RPJMD yang diajukan, seharusnya sudah diperhitungkan dengan kemampuan anggaran yang diajukan, juga memperhitungkan PAD atau APBD, ucapnya.

Adapun perubahan atau reklas juga tambahan program tidak perlu memaksakan, adapun harus ada dengan mengajukan pinjaman anggaran tambahan ke pihak perbankan bisa terukur kemampuan dalam pertanggungjawaban pengembaliannya.

Jangan semudah itu menjawab gampang seperti Bupati ketika di wawancara oleh media sehabis paripurna, bahkan menjawab hutang tiap tahunnya lunas tetapi BPK RI sendiri di LHP nya berbunyi GALI LOBANG TUTUP LOBANG.

Yang artinya saya analisa hutang tidak pernah lunas secara berkurangnya nilai, tapi hanya lunas berpindah waktu (lintas tahun) dan yang ada justru bertambah nilainya, tandas Apudin.

Dengan semua itu apa yan saat ini menjadi pertanggungjawaban Pemda Pangandaran tentang hutang, menurut saya ini disebabkan perencanaan yang tidak matang dan memaksakan hingga tidak punya target skala prioritas dalam RPJMD nya.

“Ini baru sementara kita mengacu pada LHP BPK RI, belum melihat fakta dari P2APBD nya karena ada hutang yang belum masuk atau di tuahkan di P2APD, karena P2APBD yg akan menjadi fakta rill tentang pertanggungjawaban keuangan atau program pemda”, ujarnya.

Saya sangat setuju dengan penolakan dari fraksi PKB tentang P2APBD yang disahkan dan menjadi Perda terkait tentang pertangungjawaban pelaksanaan anggaran P2APBD.

Perlu kecermatan dan kehati – hatian demi kelangsungan Pangandaran lebih baik ke depan, karena harus jelas dalam pertanggungjawaban yang menjadi beban hutang, kapan target pengembalian dan seperti apa teknisnya, harus ada solusi yang pasti jangan sampai menimbulkan kembali masalah baru kedepannya, pungkas Apudin. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Viman dan Influencer Kota Tasikmalaya Ajak Anak Yatim Berbagi Ribuan Takjil

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Ngabagi takjil di Jalanan (Ngabatalan) part IV ini yang digagas para influencer …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *