Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / DPRD GELAR RAPAT PERSETUJUAN TERHADAP RAPERDA P2APBD MENJADI PERDA

DPRD GELAR RAPAT PERSETUJUAN TERHADAP RAPERDA P2APBD MENJADI PERDA

Pangandaran, Faktualjabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran laksanakan rapat paripurna Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (13 Juli 2023), hadir Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Para Kepala Dinas dan Staf Ahli dilingkup Pemerintahan Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyampaikan kepada awak media bahwa penetapan P2APBD merupakan rangkai akhir dari kegiatan anggaran tahun 2022.

Dimulai dari KUA – PPAS, RAPBD, APBD, LKPJ, LHP BPK RI, dan diakhiri oleh penetapan Perda P2APBD yang ditetapkan saat ini.

Lanjutnya menurut Asep, bahwa semua rangkaian tersebut tentu ada sebuah catatan, dimulai dari LHP BPK RI yang sebelumnya 5 kali berturut – turut Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ditahun 2022 dapat Raihan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Artinya Pemerintah Daerah dalam menyajikan laporan keuangan daerah masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan artinya normatif, tetapi masih ditemukan banyak catatan temuan LHP BPK RI yang tentu harus dibahas bersama, bagaimana langkah – langkah strategis selanjutnya, dan minimal kita kedepan bisa mempertahankan WDP tau hebatnya WTP kembali”, papar Asep.

Selain mendorong agar Pemda lebih serius lagi bukan hanya soal keuangan saja didalamnya ada Aset Daerah, KIB Pertanahan, KIB Peralatan Barang Mesin yang tentu harus dirapihkan kembali, ujarnya.

Sebagai salah satu contoh penilaian BPK RI terkait aset dan kegiatan pembangunan infrastruktur yang disebut Kartu Inventaris Barang (KIB) Pertanahan dalam menginventarisir lahan – lahan yang akan dibangun jalan, tutur Asep.

“Sebetulnya pihak DPRD sudah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah agar membuat rencana induk jalan, induk saluran air, sehingga nanti dikegiatan – kegiatan berikutnya akan mengacu kepada rencana tersebut, sehingga BPK RI mempertanyakan hal itu”, jelasnya.

Selanjutnya terkait Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak ketiga, ada kewajiban pemerintah yang harus dilakukan, salah satunya Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang programnya harus pada peningkatan jasa pariwisata melalui peningkatan Sumber Daya Manusia, dan BPK RI melihat Pemda belum optimal melaksanakan program tersebut.

Pemda harus segera menyelesaikan dan membuat road map terkait penyehatan APBD, agar langkah – langkah dan strategi harus terselesaikan di 2024 mendatang dengan skema di perubahan TA 2023 dan anggaran murni 2024, pungkas Asep. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Viman dan Influencer Kota Tasikmalaya Ajak Anak Yatim Berbagi Ribuan Takjil

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Ngabagi takjil di Jalanan (Ngabatalan) part IV ini yang digagas para influencer …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *