Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Begini Tanggapan Penasehat HMPKB Dan Kabag Hukum Setda Ciamis

Begini Tanggapan Penasehat HMPKB Dan Kabag Hukum Setda Ciamis

Ciamis, Faktualjabar.com – Dilaksanakannya ukur tanah oleh warga masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (HMPKB) Desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi, Minggu 27 Agustus 2023. Dikawal oleh APH, Muspika Kecamatan Purwadadi, berjalan kondusif dan lancar.

Disela – sela pengukuran tanah, penasehat BMPKB H. Suyono menuturkan kepada beberapa awak media bahwa telah dilaksanakan pertemuan di Setda, dengan tim terpadu agenda pembebasan lahan, melibatkan 9 elemen yaitu Kapolres, Dandim, Setda, PUPR, Kesbangpol, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, BPN, PTPN VIII yang tugasnya menyelesaikan sengketa tanah antara pihak perkebunan dengan warga, tutur Suyono.

“Dari hasil pertemuan tersebut diputusan HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII Batulawang di Desa Kutowaringin seluas 399 Hektar, bahkan ada sertifikatnya diperlihatkan oleh pihak PTPN VIII kepada Setda, Kapolres dan Dandim Ciamis, terang Soyuno.

Tetapi secara riil, data dan fakta dilapangan bahwa PTPN VIII menguasai tanah seluas 591 sekian Hektar, ada kelebihan seluas 186 Hektar artinya 186 hektar ini lahan milik warga yang selama ini diperjuangkan dan diminta oleh masyarakat, namun PTPN VIII dan BPN tidak mau menyerahkan ke warga dengan alasan tanah ini milik PTPN VIII, paparnya.

Padahal hitam diatas putih legalitas hukum yang benar sesuai dengan UU Pokok Agraria No. 6 Tahun 1960 menerangkan bahwa HGU harus sesuai dengan luas lahan garapan, tetapi faktanya ini melebihi garapan dan itu jelas milik masyarakat namun hingga sekarang tidak dikasih ke masyarakat, padahal berdasarkan data luasnya itu 399 Hektar, menguasai 591 hektar, tidak menggunakan logika hukumnya, ujarnya.

Disinggung terkait pengukuran tanah hari ini selain luas lahan seluas 186 hektar secara de facto milik warga, sudah tidak diukur ditambah PTPN VIII berjanji kepada Pemda Ciamis melalui Bupati Ciamis yang luas lahan yang 399 hektar akan diserahkan ke warga 20% nya, imbuhnya.

Sementara untuk pengukuran dilakukan sebagai atau bikin tanda 20% dari luas 399 Hektar, atau 80 Hektar sesuai janji PTPN VIII kepada Bupati Ciamis yang ditindaklanjuti oleh HMPKB.

Maka yang 80 Hektar (20%) ditandai dengan ukur tanah hari ini yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh ATR/BPN dengan ahli ukurnya untuk dipatenkan dengan batas – batas yang dilakukan hari ini, tandasnya.

Sementara dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatApps (WA), Minggu 27 Agustus 2023 kepada Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis Deni W. Hidayat menuturkan.

“Pak Bupati tidak pernah menginstruksikan pengukuran tanah sepihak dan juga untuk yang 20% yang pernah di tawarkan oleh Pemda itu hanya berupa lahan garapan dan harus melewati mekanisme yg berlaku dan seizin PTPN”, pungkasnya. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *