Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Beredarnya Video Tersendatnya Bok Puskesmas, Kadinkes – Perbuatan Orang Tak Bertanggungjawab

Beredarnya Video Tersendatnya Bok Puskesmas, Kadinkes – Perbuatan Orang Tak Bertanggungjawab

Pangandaran, Faktualjabar.com – Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan bantuan pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka Tugas Pembantuan, utamanya untuk kegiatan operasional Puskesmas yang bersifat promotif dan preventif dalam pencapaian indikator SPM Bidang Kesehatan.

Mengutif dari www.djpk.kemenkeu.go.id, rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk Kabupaten Pangandaran (dalam ribuan rupiah) sebagai berikut :
1. BOK Kabupaten/Kota – Rp 3.989.918
2. BOK Pengawasan Obat dan Makanan – Rp 520.672
3. BOK Puskesmas – Rp 9.497.654
4. BO Keluarga Berencana – Rp 5.364.249
5. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UMKM – Rp 369.370
6. Dana Fasilitas Penanaman Modal – Rp 375.600
7. Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian – Rp 395.575
Total DAK Non Fisik TA 2023 untuk Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 147.928.246 (dalam ribuan rupiah)

Menanggapi beredarnya video menyudutkan Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran di media sosial. Video berdurasi sekitar 2.29 menit itu dilengkapi dengan caption bertuliskan “Fakta Kongkrit Kabupaten Pangandaran – Puskesmas – Lapor Lapor Lapor” dengan latar belakang gedung puskesmas. Dalam video itu juga terdengar suara seorang pria yang tak diketahui siapa dibalik pria itu.

Yadi Sukmayadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, memastikan bahwa video yang beredar di media sosial tiktok itu adalah hoax dan tidak bertanggungjawab. Apalagi, suara pria dalam video itu juga tidak jelas mana puskesmas yang dimaksud.

Terkait BOK sampai bulan Nopember 2023 ini kita pastikan berjalan lancar baru sampai 70% adapun kendala bisa disebab bisa saja dari laporan pertanggungjawaban dari masing – masing Puskesmas, bisa juga belum entry data, bisa saja dari penyaluran pencairan adanya keterlambatan dari Kementerian kesehatan, jelas Yadi kepada Faktualajabar.com melalui sambungan telepon WhatAps (WA), Rabu 07 Nopember 2023.

Petunjuk Teknis BOK oleh peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 42 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023, paparnya.

Dinas Kesehatan sendiri sangat terbuka kepada publik atau stekholder lainnya apabila ada hal – hal yang kurang jelas terkait BOK bisa mempertanyakan kepada kami, adapun pengecualian yang sifatnya menyangkut Kepala Daerah, kami harus mendapatkan persetujuan dari Bupati, tuturnya.

“Untuk penyaluran pencairan BOK kami mengikuti aturan yang tertuang dalam BAB IV Penyaluran Dana, Pasal 10 ayat (2) Dana BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah kabupaten/kota, ayat (3) Dana BOK Puskesmas disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening Puskesmas yang menjadi bagian kas umum daerah, dan ayat (4) Penyaluran dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan”, pungkasnya. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Viman dan Influencer Kota Tasikmalaya Ajak Anak Yatim Berbagi Ribuan Takjil

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Ngabagi takjil di Jalanan (Ngabatalan) part IV ini yang digagas para influencer …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *