Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / No Viral No Justice, Pembangunan Kolam Desa Cibogo Tanpa Papan Informasi, Begini Tanggapan Ketua AWP Pangandaran

No Viral No Justice, Pembangunan Kolam Desa Cibogo Tanpa Papan Informasi, Begini Tanggapan Ketua AWP Pangandaran

Pangandaran, Faktualjabar.com – Setelah viralnya di salah satu media online Sahabat Bhayangkara Indonesia yang tersebar di sosial media Tiktok, Pembangunan Kolam (Ketahanan Pangan) tanpa papan informasi di Dusun Cibogo RT 016 RW 004 Desa Cibogo Kecamatan Padaherang, menuai pro kontra di publik.

Sangat disayangkan setelah dikonfirmasi ke Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Kabupaten Pangandaran, dan Camat Padaherang, Senin (21 Agustus 2023) baru terpasang hari ini itu pun salah.

Anggaran yang seharusnya Rp 162.792.000,00 tertulis dipapan informasi sebesar Rp 162.790.00 hal ini dipertanyakan oleh beberapa rekam media setelah konfirmasi ke Kepala Desa, Senin (21 Agustus 2023).

Yang sebelumnya tidak ada papan informasi setelah viral baru dipasang, padahal dalam UU No. 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dikonfirmasi kepada Kepala Desa Cibogo Karsim, di Aula Kantor Desa Cibogo, disampaikan bahwa pekerjaan tersebut diperuntukan untuk ketahanan pangan dengan tujuan untuk penampungan dan pembesaran ikan yang nantinya untuk disalurkan BPNT, ungkapnya.

Lebih lanjut Karsim menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut sudah berjalan 6 hari kerja, dengan pekerjaan pengerukan oleh Excavator.

Dipertanyakan kembali terkait siapa penerima manfaat, Karsim menuturkan bahwa pembangunan kolam tersebut belum ada kelompok penerima manfaat (KPM) atau belum dibentuk dan belum adanya papan informasi karena ada kegiatan 17 Agustus an, ucapnya.

Sementara di Sekretariat DPD AWP Pangandaran, rekan – rekan dari beberapa media online menemui Hendris Arisman Andriyana selaku Ketua AWP Pangandaran, untuk dimintai tanggapan terkait perihal tersebut.

Hendris sangat menyayangkan bahwa perihal tersebut poinnya adalah awal perencanaan yang salah, terlebih arahnya untuk pengembangan usaha budidaya ikan yang arahnya untuk pemberdayaan lokal, tentu harus melibatkan BPD, BUMDES, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) maupun masyarakat desa melalui Musyawarah Dusun dan Desa, karena masyarakat sebagai pusat pelaksanaan UU Desa No. 6 Tahun 2014.

“Dalam setiap pembangunan itu harus dimulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Pengawasan dan Pertanggungjawaban” artinya setiap kegiatan harus berdasarkan kajian yang jelas terukur dan terarah, kalau sudah viral baru action, tuturnya.

Anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) harus memberikan tempat dan ruang kepada masyarakat setempat, hal ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, paparnya.

Sementara secara kajian teknis pembangunan kolam harus mengacu kepada regulasi aturan kementerian PUPR dengan rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP), karena ada spesifikasinya.

Yang jadi pertanyaan saya apakah sebelumnya ada kajian teknis dalam pembuatan kolam tersebut ?? kalau secara secara visual pekerjaan sudah berjalan seharusnya sudah ada rekomendasi dari dinas terkait, tutupnya. (***)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Viman dan Influencer Kota Tasikmalaya Ajak Anak Yatim Berbagi Ribuan Takjil

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Ngabagi takjil di Jalanan (Ngabatalan) part IV ini yang digagas para influencer …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *