Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Pasca Operasi Sahili Tidak Bisa Berobat, Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pasca Operasi Sahili Tidak Bisa Berobat, Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pangandaran, Faktualjabar.com – Pasangan Suami – Istri Lansia warga Dusun Sindangherang RT 02 RW 03 Desa Padaherang Kecamatan Padaherang, Sahili 66 tahun dan Rohayati 59 tahun jelang senjanya hanya bisa pasrah karena pasca operasi prostat dan kencing manis, hingga sekarang masih memakai selang belum bisa berobat.

Sebelumnya Sahili yang datang ke Sekretariatan DPD Aliansi Wartawan Pasundan Kabupaten Pangandaran hari Rabu 24 Oktober 2023 meminta dan memohon bantuan untuk bisa berobat karena sudah tidak punya biaya.

Sahili menuturkan kepada Ketua DPD AWP Pangandaran Hendris, bahwa dirinya sudah beberapa kali ditagih oleh BPJS Kesehatan untuk membayar tunggakan sebesar Rp 3.234.000,00, karena tidak mampu membayar dirinya sudah tidak bisa kontrol berobat.

Lebih lanjut Sahili menambahkan, sering berselisih pendapat dengan istrinya kalaupun sudah tidak mampu bayar ditangkap Polisi pun dirinya pasrah, ucapnya.

Sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya Sahili dan istrinya hanya kerja serabutan namun untuk kerja berat dirinya sudah tidak sanggup.

Ditanya apakah Sahili dapat bantuan berupa BPTN atau PKH, Dirinya menjelaskan tidak pernah dapat bantuan apa – apa dari pemerintah daerah, ungkapnya.

Selain itu pula kedua lansia ini kehilangan KTP sudah lama, karena untuk pembuatan KTP saja tidak ada biaya, dikhawatirkan bayar.

Karena kehilangan KTP hingga sekarang sudah tidak bisa berobat atau kontrol ke Puskesmas atau Rumah Sakit.

Ditempat yang sama Hendris langsung koordinasi dengan Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Rohendi, Rabu 25 Oktober 2023 mengirimkan foto Kartu Keluarga (KK) untuk meminta bantuan dibuatkan E-KTP baru.

“Alhamdulillah setelah berkoordinasi dengan Kabid Dukcapil untuk E-KTP hari ini bisa dibuatkan di Kantor Kecamatan Padaherang, karena sudah koordinasi dengan Imas Staf dari Kecamatan Padaherang”, papar Hendris.

Dikonfirmasi ke Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran Dedi Surahman menjelaskan untuk tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya Mandiri untuk dialihkan ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dinas hanya bisa memfasilitasi sebatas usulan BPJS yang tadinya dari Mandiri ke Jamkesda, jelas Dedi kepada Faktualajabr.com, Kamis 26 Oktober 2023.

Sementara dikonfirmasi ke Kepala BPJS kesehatan Kabupaten Pangandaran Dadan menuturkan bahwa kalau tunggakan itu tidak bisa dihapuskan menjadi tanggung jawab peserta, ujarnya.

“Tapi supaya tidak menggangu pelayanan kesehatan bisa mengusulkan dan menandatangani surat pengakuan tunggakan, untuk bayar tidak dikasih tenggat waktu, kalau sudah ada tandatangan pengakuan tunggakan bisa dimutasi ke APBD setelah dimutasi kartu aktif”, jelas Dadan. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Viman dan Influencer Kota Tasikmalaya Ajak Anak Yatim Berbagi Ribuan Takjil

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Ngabagi takjil di Jalanan (Ngabatalan) part IV ini yang digagas para influencer …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *