Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Penuhi Panggilan Polres Ciamis, Yanto : Kami Warga Negara Taat Hukum

Penuhi Panggilan Polres Ciamis, Yanto : Kami Warga Negara Taat Hukum

Ciamis, Faktualjabar.com – Sengketa lahan tanah antara pihak PT. Perkebunan Nusantara IIIV dan Perkumpulan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (PMPKB) Desa Kutawaringin hingga sekarang masih dalam proses penyelesaian Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Jawa Barat.

Pihak – pihak terkait diundang oleh Kanwil BPN Jawa Barat di Aula Desa Kutawaringin guna mensinkronisasikan data luas wilayah antara PMPKB – ATR / BPN – PTPN IIIV, namun hingga sekarang belum ada tembusan hasil dari pihak Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat ke pihak PMPKB.

Menyoal perihal tersebut ada lahan diluar HGU yang garap warga masyarakat setempat, sementara HGU PTPN IIIV sudah berakhir sejak Desember 2020 namun hingga sekarang kegiatan produktivitas masih dilaksanakan oleh PTPN IIIV.

Sebelumnya dilaksanakan musyawarah antara pihak PMPKB dengan PTPN IIIV Batulawang untuk sepakat tidak melakukan kegiatan produksi.

Kejadian sekitar 1 bulan belakang 8 orang warga masyarakat Desa Kutawaringin lakukan kegiatan produksi karet dilahan yang sudah lama terbengkalai dan tidak terurus, sementara lahan tersebut diluar HGU yang dikelola pihak PTPN IIIV Batulawang, hal tersebut diungkap oleh Yanto petani yang dipanggil oleh Polres Ciamis, saat diwawancara oleh beberapa awak media, Sabtu 19 Nopember 2023.

“Dikasih waktu 3 bulan untuk penebangan namun hingga 1 tahun lahan tersebut terbengkalai, dari pada lahan terbengkalai maka kami berinisiatif untuk membersihkan lahan tersebut dan sekedar untuk memenuhi isi perut keluarga kami, maka kami nyadap karek”, tutur Yanto.

Saat dirinya beserta kawannya yang 7 orang sedang lakukan kegiatan produktivitas pengambilan getah karet, ada dari pihak PTPN IIIV yang seorang mandor bernama Nemo memoto kami dan melaporkan kepada pihak berwajib hingga kami dipanggil untuk berikan keterangan kepada kepolisian, jelasnya.

Saat dilokasi Nemo tidak ada dilokasi, yang kami tahu Nemo ambil gambar secara sembunyi – sembunyi bahkan kami tidak tahu siapa Nemo, kami mengetahui Nemo dari surat laporan pemanggilan kami ke Polres Ciamis.

Sebagai warga negara yang baik, kami tentu taat hukum kooperatif hari ini memenuhi undangan untuk berikan keterangan kepada APH.

Yanto berharap lahan yang sudah lama terbengkalai seperti hutan yang luasnya sekitar 2 Hektar bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat dan bisa bertemu dengan saudara Nemo yang katanya Mandor dari PTPN IIIV Batulawang untuk mempertanyakan perihal kejadian ini, ujarnya.

Sementara setelah dimintai keterangan oleh pihak berwajib, Sutrisno salah satu yang dimintai keterangan menuturkan kepada Faktualjabar.com, dirinya ditanya 5 pertanyaan seputar kegiatan penyadapan karet.

Sementara Bibit selaku pendamping 8 orang anggota PMPKB menuturkan kepada beberapa awak media, dalam pemanggilan tersebut dirinya mempertanyakan surat laporan informasi yang tidak bernomor atas pelapor Saudara Nemo, tanggal 10 Nopember 2023, sehingga keluar surat perintah penyelidikan bernomor : SP.Lidik/606/XI/RES.1.8/2023/Reskrim, tanggal 10 Nopember 2023.

Selanjutnya Bibit mempertanyakan delik aduan atas laporan informasi saudara Nemo, pihak APH menerapkan pasal 363 KUHP yang terjadi di Blok Buntit, PTPN IIIV Batulawang, Dusun Neglasari RT 06 RW 04 Desa Kutawaringin Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis, pada Minggu 22 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Sedangkan 8 orang anggota yang diadukan penyidik gunakan pasal 363 KUHP, padahal saat itu tidak ada ancaman kepada siapapun, dan barang buktipun diambil oleh seorang Babimtamtibmas Desa Kutawaringin yang juga anggota Polsek Lakbok. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *