Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / SK Pemberhentian Walikota Sudah Diterima, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Beberkan Tahapan Pengesahan Kepala Daerah

SK Pemberhentian Walikota Sudah Diterima, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Beberkan Tahapan Pengesahan Kepala Daerah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-DPRD baru menerima SK Mendagri tentang Pemberhentian Wali Kota pada hari ini, Senin, 26 Juli 2021.SK itulah yang akan menjadi dasar DPRD melakukan Rapat Paripurna dengan agenda pengusulan dan pengangkatan Walikota sisa masa jabatan 2017-2022 dan pemberhentian Wakil Walikota.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim melalui pesan whatsapp, selasa (27/7/2021), DPRD mengusulkan surat pengesahan Walikota sisa masa jabatan 2017-2022 tersebut kepada Mendagri melalui Gubernur.

“Perlu dipahami sesuai Tatib DPRD Kota Tasikmalaya jadwal Paripurna tersebut dasarnya adalah hasil Rapat Badan Musyawarah, dan Rapat Badan Musyawarah dasarnya adalah Rapat Pimpinan.
Jadi ada beberapa tahapan yang harus dilalui.Termasuk kita juga harus memperhatikan kondisi saat ini PPKM level sampai tanggal 2 Agustus 2021.” bebernya.

Jadi kami harus luruskan kalau ada sebagian masyarakat yang beranggapan DPRD mempersulit pendefinitipan Walikota, atau tidak respon terhadap kepentingan masyarakat.

“Jauh-jauh hari kami sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri dengan kondisi Plt yang kewenangannya terbatas sehingga menghambat terhadap pelayan kepada masyarakat” jelasnya.

Bahkan Pimpinan DPRD selalu berkoordinasi dengan Plt Walikota atau Sekda supaya pendefinitifan Walikota bisa segera, artinya DPRD selalu mendorong supaya Kota Tasikmalaya punya Walikota Definitif.

“DPRD sama sekali tidak menghalang-halangi proses Definitif Walikota.Bahkan Pimpinan DPRD selalu malakukan koordinasi dengan Plt Walikota dan Sekda” papar politisi Partai Gerindra ini.

Juga Pimpinan DPRD sudah melakukan Konsultasi ke Kemendagri.Yang juga harus diketahui tidak semua permohonan Audensi diterima oleh Ketua DPRD, bisa oleh Wakil Ketua dan Komisi.

“Sehingga tatkala Audensi itu di disposisi kepada Wakil Ketua atau Komisi bukan berarti Ketua DPRD tidak respon, ini sudah sangat difahami oleh banyak orang dan diatur dalam Tatib DPRD” jelasnya.

Bagi saya kritikan itu Alhamdulillah, selama untuk kebaikan dan Muhasabah diri, karena tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini.

Juga perlu saya sampaikan, bahwa hari Kamis Kemarin saya ketemu Pa Plt dan Sekda di Balekota, katanya SK Mendagri ttg pemberhentian Walikota sdh sampai di Propinsi Dan informasi terakhir kemarin sdh turun ke Pemkot, kemudian informasinya Senin masuk ke DPRD.

Adapun Tahapan pengesahan/ pengangkatan Kepala Daerah :

1. Surat keputusan inkrah dari pengadilan.

2. Pengusulan pemberhentian tetap walikota atas dasar keputusan inkrah pengadilan oleh gubernur.

3. penetapan pengesahan pemberhentian walikota oleh menteri dalam negeri.

4. Atas dasar keputusan pemberhentian kepala daerah dari mendagri, DPRD melaksanakan rapat paripurna DPRD dgn agenda : pengusulan pengesahan dan pengangkatan walikota sisa masajabatan 2017 – 2022 dan pemberhentian wakil walikota.

5. DPRD mengusulkan surat pengesahan walikota sisa masajabatan 2017-2022 kepada mendari melalui gubernur.(ib)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *