Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Defisit Melebar, Hutang Pemda Pangandaran Bertambah, Ketua Dewan Syuro SPP Pangandaran Angkat Bicara

Defisit Melebar, Hutang Pemda Pangandaran Bertambah, Ketua Dewan Syuro SPP Pangandaran Angkat Bicara

Pangandaran, Faktualjabar.com – Defisit anggaran merupakan selisih antara pengeluaran dengan penerimaan pemerintah, yang sama dengan jumlah utang baru yang dibutuhkan pemerintah untuk mendanai operasinya. Defisit anggaran tentunya diperlukan tambahan dana agar kegiatan yang direncanakan tetap dapat dilaksanakan.

Defisitnya anggaran bukan semata karena pengelola keuangan menginginkan adanya selisih kekurangan anggaran, defisit timbul karena adanya keharusan pemerintah untuk menjaga perekonomian dan melindungi masyarakat.

Menelaah defisit APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 yang mencapai 30,62% dari perkiraan Pendapatan Daerah melampaui batas maksimal defisit APBD yang ditetapkan Menteri Keuangan yaitu sebesar 5,2% dari perkiraan Pendapatan Daerah.

Sementara untuk defisit Perubahan APBD TA 2022 Pemerintah Kabupaten Pangandaran ditetapkan sebesar Rp 340.424.585.623,00 (Rp 1.554.673.675.520,00 – Rp 1.895.098.261.143,00) atau mencapai 21,95% (Rp 340.424.585.623,00 / Rp 1.554.673.675.520,00 x 100%) dari perkiraan Pendapatan Daerah. Persentase Defisit Perubahan APBD TA 2022 tersebut melampaui ketentuan sebesar 16,65% (5,30% – 21,95%) atau sebesar Rp 258.853.166.974,08 (Rp 1.554.673.675.520,00 x 16,65%) dari batas makasimal yang diperkenankan yaitu 5,3% atau sebesar Rp 82.397.704.802,56.

Potensi Defisit APBD yang akan terjadi pada akhir TA 2022 adalah sebesar Rp 329.065.010.807,00 dan akan membebani APBD TA 2023 sehingga diperlukan Pinjaman Daerah untuk membayar Utang.

Sementara melihat Utang Belanja sebesar Rp 267.398.099.924,32, Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp 83.811.167.293,44, potensi Utang Belanja sebesar Rp 78.874.984.403,34, berisiko tidak dapat terbayar pada TA 2023.

Sebagai upaya untuk membayar Utang senilai Rp 430.084.251.621,10 tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menganggarkan Pinjaman Daerah pada TA 2023 sebesar Rp 600.000.000.000,00 seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023. Dengan asumsi proporsi PAD, DAU, DBH dan Belanja Wajib TA 2023 sama dengan proporsi PAD, DAU, DBH dan Belanja Wajib TA 2021, maka Pemkab Pangandaran hanya dapat melakukan Pinjaman Daerah sebesar Rp 65.000.000.000,00 dan memenuhi rasio DSCR minimal 2,5.

Jika Pinjaman Daerah sebesar Rp 65.000.000.000,00, maka hanya dapat membayar 15,11% (Rp 65.000.000.000,00 / Rp 430.084.251.621,10 x 100%) dari saldo Utang Jangka Pendek dan potensi Utang TA 2022 sebesar Rp 430.084.251.621,10. Dengan asumsi Pemkab Pangandaran hanya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 65.000.000.000,00 per tahun, maka Utang Jangka Pendek sebesar Rp 430.084.251.621,10 tersebut akan lunas dalam 6,6 tahun atau sampai akhir tahun 2028.

Sebelumnya pada hari Jum’at 4 Agustus 2023 DPRD Pangandaran gelar Rapat Paripurna terkait KUA PPAS 2024, dalam plafom anggaran sementara untuk pembiayaan tahun 2024, penerimaan pinjaman daerah dianggarkan sebesar Rp 300.000.000.000,00.

Menyoal perihal tersebut Ketua Dewan Syuro Serikat Petani Pasundan (SPP) Pangandaran Arif Budiman menjelaskan kepada Faktualjabar.com meluai pesan singkat WhatAps (WA), Senin 07 Agustus 2023, bahwa terkait persoalan – persoalan anggaran, hitangan anggaran daerah sudah ada lembaga pengawas yang jelas seperti DPRD, Inspektorat, BPK RI, BPKP, kalaupun ada beberapa yang kurang jelas menurut versi kita adanya kekeliruan ataupun pertanyaan sebaiknya dibuka kepada publik oleh Lembaga – Lembaga yang berwenang mengawasi dan mengaudit APBD dengan membuka data sejelas – jelasnya jangan sampai ada data atau angka – angka yang disembunyikan, ungkapnya.

Adapun jika di indikasikan adanya kekeliruan atau kesalahan segera di proses sebagaimana mestinya seuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Sementara berbicara defisit dan defisit tetapi angkanya belum jelas di publikasi oleh pihak Pemerintah Daerah seyogianya selaku fungsi pengawas di DPRD harusnya segera melakukan Langkah – Langkah seperti apa agar penyelesaiannya jelas dan terukur, lain hal nya jika angka tersebut belum di sampaikan ke publik atau disembunyikan maka tidak jelas dan tidak terukur, tandas Arif.

Lebih lanjut Arif menanggapi terkait pinjaman daerah merupakan hal yang sangat wajar dan sah – sah saja selama sesuai dengan aturan regulasi paraturan perundang – undangan yang ada dan kuncinya tinggal kejujuran, terbuka dan tidak melanggar regulasi yang ada, hanya jika angkanya ditutup – tutupi mengajukan pinjaman daerah dan tidak sesuai regulasi itu salah, pungkas Arif. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Viman dan Influencer Kota Tasikmalaya Ajak Anak Yatim Berbagi Ribuan Takjil

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Ngabagi takjil di Jalanan (Ngabatalan) part IV ini yang digagas para influencer …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *