Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Gaji Honorer Sat Pol PP Pangandaran 1 Bulan Belum Dibayar 2022, Kontrak 2023 Hanya 6 Bulan

Gaji Honorer Sat Pol PP Pangandaran 1 Bulan Belum Dibayar 2022, Kontrak 2023 Hanya 6 Bulan

Pangandaran, Faktualjabar.com – Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Pangandaran menilai Pemerintah Daerah tembang pilih terhadap hak – hak para tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. PP) bulan Desember 2022 tahun lalu, ungkap Apudin, Jum’at (14/04/2023).

“Dugaan adanya beda perlakuan pilih kasih terhadap staf ASN dan Tenaga Kontrak dalam pembayaran kewajibannya Pemerintahan Daerah yang tidak dibayarkan bulan Desember 2022, sangat ironis”, tuturnya.

Tenaga kontrak atau tenaga honorer sama seperti yang lainnya, bahkan kalau kita lihat kerjaannya lebih berat dibandingkan dengan para ASN, 1 bulan tidak digaji tentu sangat berpengaruh secara psikologis terlebih untuk tenaga honorer yang diberitakan oleh salah satu media online yang saya baca, tahun 2023 ini tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), papar Apudin.

Apudin mengingatkan untuk segera membayar hak – haknya para tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja yang 1 bulan belum terbayarkan, karena dibelakang mereka ada keluarga yang harus dipenuhi kebutuhan hidupnya.

Masalah tenaga honorer kurang lebih 160 orang yang belum dibayarkan, ditambah sekarang tahun 2023 kontraknya hanya 6 bulan dimulai Januari – Juni 2023. Hadeeeeh … Krodit sekali fiskal keuangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran.

Menurut salah satu pimpinan di Satuan Pol. PP saat apel didepan bersama temen – temen Damkar, sekitar bulan Januari 2023, pas mau penandatanganan SPK atau Kontrak, “untuk honor bulan Desember 2022 itu minimal diakui sebagai hutang Pemda yang harus dibayarkan kepada para tenaga honorer di Satuan Pol. PP”, tandas Apudin.

Lebih lanjut Apudin menuturkan salah seorang tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya karena khawatir jika disebutkan namanya akan ada perlakuan yang tidak diharapkan, bahkan bisa saja diberhentikan, tuturnya.

“Dirinya hanya meminta keadilan untuk segera membayarkan kewajiban Pemda Pangandaran yang 1 bulan gaji belum terbayarkan”, seraya menyampaikan apa yang diharapkan oleh staf tersebut kepada Faktualjabar.com.

Sampai berita diturunkan belum ada tanggapan dari pihak terkait, sesuai kaidah UU PERS dan Kode Etik Jurnalis, menerima hak jawab dari Satuan Pol. PP, BKAD dan Pemda. (driez)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *