Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Tetep Abdulatip Sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat

Tetep Abdulatip Sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat KH. Tetep Abdulatip mengadakan sosialisasi
PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021, di AULA Ponpes At Taufiq – Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang, Jumat (14/04/2023).

Turut hadir dan membuka acara, Ketua DPC OKS Kota Tasikmalaya H Yadi Mulyadi. Adapun yang disampaikan PERDA Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan atas peraturan daerah provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

KH. Tetep Abdulatip menuturkan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk kerja kami dalam menunaikan tupoksi sebagai anggota dewan, dalam sosialisasi ini berharap masyarakat dapat mengerti, memahami serta bisa diimplementasikan dengan baik.

“Isi dari perda nomor 5 tahun 2021 kesimpulannya adalah masyarakat harus membiasakan segala sesuatunya tertib, disiplin dan patuh terhadap aturan” ujar KH. Tetep abdulatip.

Perda tersebut mengatur tata cara inti dari rukun pengabdian dari Allah SWT. Agar diri kita harus tartib atau membiasakan diri kita tertib dalam segala hal.

Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat harus terwujud karena sebagai dasar menciptkan kondusifitas suasana dan situasi dimasyakat harus tenang, damai dan rukun.

Dalam hal ini bahwa kita harus komitmen terhadap diri kita dan karena kita sebagai umat muslim sehingga kita juga harus berpegang teguh pada landasan islam.

“karena jelas kalau kita sudah tertib dalam segala hal dalam menjalankan aturan Islam sehingga sangat mendukung adanya perda tersebut,”pungkas KH Tetep Abdulatip (kostaman)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *