Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Pengelolaan Pasar Desa Maruyungsari Semrawut, BPD Angkat Bicara

Pengelolaan Pasar Desa Maruyungsari Semrawut, BPD Angkat Bicara

Pangandaran, Faktualjabar.com – Tata kelola pasar tradisional Desa Maruyungsari, Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, terkesan semrawut.

Hal ini didapat ketika pasar yang digelar 1 minggu 2x, setiap hari Rabu dan Sabtu itu diduga tidak tertata dengan maksimal sejak dibangun oleh pihak pengembang, sementara pengelolaannya teknis dan manajerialnya dikelola oleh panitia yang sudah ditunjuk sejak mulai terbangunnya pasar tradisional desa tahun 2017.

Dari hasil pantauan Faktualjabar.com, bukan hanya manajemen pengelolaan pasar yang semrawut, melainkan fasilitas pasar yang di janjikan pengembang pun belum diselesaikan bahkan terkesan mangkrak dibiarkan begitu saja, padahal pada tahun 2021 ada anggaran NON RAB sejumlah Rp 220.292.689,- yang di tandatangani oleh Kepala Desa Torino.

Pekerjaan Non RAB tersebut merupakan pekerjaan yang bukan menjadi tanggungan pengembang, tetapi untuk digunakan sebagai dasar perhitungan akhir nantinya dan pekerjaan tersebut atas dasar perintah dari Kepala Desa waktu itu Bapak Turino.

Perihal Non RAB tersebut yang ditandatangai oleh Pengembang Arif Mustolih, ST (PT INTI KARYA CONTRUCTION), tertanggal 01 Januari 2021, dengan tembusan Ketua BPD dan LMD.

Adanya kejanggalan dalam Cash Flow Pasar Tradisional Desa Maruyungsari Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.

Di dalam Cash Flow dibangun Kios sebanyak 17 (Kios Lama 9 Unit dan Kios Baru 8 Unit), namun sekrang dibangun sebanyak 21 Unit Kios.

Untuk Los di dalam pasar Los Besar Blok A sampai D diawal 184 unit, tetapi yang dibangun 192 unit, dan Los Kecil Blok E diawal 60 unit, tetapi yang dibangun sebanyak 72 unit.

Dengan pembangunan Kios dan Los tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp 2.877.500.000,- dikurangi biaya – biaya sebesar Rp 2.403.351.071,-, artinya keuntungan dari jumlah tersebut sebesar Rp 474.148.928,- hal tersebut tertuang dalam Cash Flow.

Sementara kejanggalan di kepanitiaan tidak sinkron dengan anggota dan desa, semua data pasar sama sekali tidak ada, malah hanya data di luar Non RAB yang diduga sudah tentu menyalahi prosedur perjanjian.

Dari 17 Ruko yang disepakati disitu berdiri 21 ruko, belum lagi lapaknya, bahkan janji panitia dikala sudah lunas akan mengeluarkan SITU juga masih banyak yg belum diselesaikan, hanya kwitansi pelunasanpun sebagian.

Seperti yang diungkapkan (MN) salah satu pedagang di Pasar Tradisional Desa Maruyungsari yang ngga mau disebutkan namanya. Sejumlah pedagang mengaku pengelolaan pasar tradisional tersebut dinilai tidak tertata dengan maksimal. Hal tersebut berdampak langsung dengan para pedagang.

“Dari tarikan retribusi desa saja sudah enggak jelas banyak oknum yang menarik retribusi, tapi kegunaannya untuk apa dan masih banyak dan fasilitas pasar yg belum diselesaikan seperti parkir, penerangan, paving blok dan drainase,” kata MN saat ditemui Faktualjabar.com, Sabtu (04/04/2022).

Hal senada diungkapkan (SD) pedagang lainnya yang juga enggan mau disebutkan namanya. Dia mengaku bukan persoalan retribusi yang menjadi keluhan para pedagang, melainkan adanya jual beli lapak sesama pedagang itu sendiri.

“Saya jualan disini harus beli lapak dulu. Lapak ini saya beli sekitar Rp10 juta untuk dua lapak berarti 20 juta. Pertama saya bayar 1 lapak dgn di cicil, dan kedua juga sama, namun setelah saya cek kwitansi pembayaran lebih dari 20 juta ini saya bayar ke panitia” kata dia.

Janji panitia sampai saat ini yang akan mengembalikan uang lebih dari pembayaran sekitar 7,5 juta hanya janji.

Kami bersama pedagang lainnya berharap managemen pasar tradisional tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa Maruyungsari atau Bumdes. Dengan begitu, pasar tradisional itu bisa dikelola dengan baik.

“Biar efektif serahkan saja ke Pemerintah Desa Maruyungsari dari panitia yg seolah tidak becus mengurus managemen pasar. Apalagi desa punya wewenang karena pasar adalah aset desa. Sepertinya banyak yang terbengkalai. Hal kecil saja sampah tidak terurus,” kata dia.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Maruyungsari Yayan Suryana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia dan Kepala Desa Maruyungsari mengenai pengelolaan pasar tersebut, “mengatakan.

“Hasilnya, Panitia dan pengembang seolah menutupi gejolak pasar desa sebagai PADes yang sudah dikelola oleh pengembang dan panitia sejak di bangun tahun 2016 dan diresmikan 2017.

Dan apabila pengembang dan panitia tidak bersedia bekerja sama dengan pihak pemerintahan. Karena semrawutnya tata kelola dan perijinan mendirikan bangunan pun tidak ada namun pasar sudah beroprasi 4 tahun lebih”, jelasnya.

Kami BPD dan Pemerintahan Desa dalam penanganan dan pengelolaan pasar apabila tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan akan dibahas di kabupaten terkait teknisnya,” pungkasnya. (dz)

About Redaksi Faktualjabar

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *