Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Perlu diwaspadai Maraknya Investasi Online Secara Ilegal

Perlu diwaspadai Maraknya Investasi Online Secara Ilegal

Pangandaran, faktualjabar.com-Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya mengadakan Press Release dan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal yang dilaksanakan di pangandaran, 29-30 Juli 2022.

Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana mengatakan Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi sektor jasa keuangan hingga data Juni 2022 tetap terjaga dengan baik, hal ini dapat dilihat dari kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus tumbuh di tengah meningkatnya tekanan inflasi dan pelemahan ekonomi global. Headline inflasi bulan Juni 2022 tercatat meningkat, kendati demikian inflasi inti masih berada di level yang relatif rendah.

“Pengaturan dan pengawasan yang intensif terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) akan terus dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dengan
senantiasa melakukan pemantauan perkembangan perekonomian global dan domestik setiap waktu.Indikator perekonomian domestik juga menunjukkan perbaikan yang terus berlanjut,
tercermin dari fungsi intermediasi yang menunjukkan pertumbuhan sejalan dengan
peningkatan perekonomian domestik. Di sektor perbankan, fungsi intermediasi pada Juni 2022 meningkat dengan kredit tumbuh sebesar 10,66 % yoy didorong
pertumbuhan pada kredit korporasi dan konsumsi” kata Edi.

Secara sektoral, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan dengan kenaikan terbesar pada sektor manufaktur sebesar 38,3% mtm dan sektor pertambangan sebesar 23,5% mtm.

Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juni 2022 mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,13% yoy, melambat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 9,93% yoy.Pada sektor lain di luar perbankan, penghimpunan dana di pasar modal hingga 26 Juli 2022 tercatat sebesar Rp123,5 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 32 Emiten.

“Di pipeline masih terdapat 93 rencana emisi dengan nilai sebesar Rp61,52 triliun.Sementara pada sektor IKNB, akumulasi premi asuransi (konvensional dan syariah) dalam periode Januari sampai dengan Juni 2022 tercatat sebesar Rp156,98 triliun, atau
tumbuh sebesar 0,60% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun
sebelumnya” bebernya.

Selain itu, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juni 2022 mencatatkan pertumbuhan outstanding pinjaman sebesar 89,7% yoy, atau meningkat sebesar Rp4,17 triliun,sehingga nilai outstanding pinjaman pada bulan Juni 2022 mencapai Rp44 triliun.

Sementara itu, sektor perusahaan pembiayaan mencatatkan nilai piutang pembiayaan yang tumbuh sebesar 4,98% yoy pada Juni 2022 hingga mencapai Rp405,95 triliun.

Seiring dengan kondisi ekonomi global yang berangsur pulih dari pandemi, OJK terus mendorong penguatan prinsip tata kelola (corporate governance) pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan. Pengurus (manajemen) LJK diwajibkan untuk tetap menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam rangka membangun sumber pertumbuhan ekonomi untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan memitigasi risiko-
risiko yang muncul.

“Dalam rangka mempercepat pergerakan ekonomi yang berkelanjutan, OJK akan tetap proaktif memperkuat posisi sebagai lembaga yang melakukan pengaturan dan
pengawasan LJK, selain itu sebagai mitra kerja stake holder termasuk Pemerintah
Daerah dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional. Selain itu OJK memiliki peran dalam perlindungan konsumen dan edukasi kepada masyarakat akan terus memperkuat perannya tersebut dalam rangka termasuk percepatan peningkatan inklusi dan literasi keuangan di wilayah Priangan Timur” jelasnya.

Selain itu OJK menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB) serta kepatuhannya (compliance).

Sebagai langkah awal, OJK akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian (prudential).

OJK sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan Indonesia tetap
berkomitmen untuk memberikan pedoman atau arahan yang relevan untuk
memperkuat kerangka dan standar tata kelola perusahaan yang sejalan dengan standar internasional.

Maka dari itu, Kami meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain persoalan binary option¸ Selama 2022 telah dilakukan penghentian kegiatan 21 entitas (berupa Money Game, perdagangan aset kripto tanpa izin dan perdagangan robot trading tanpa izin) yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang
harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Selain itu telah dilakukan juga penghentian kegiatan 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang dapat merugikan masyarakat,pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

“Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK”pungkasnya.(ib)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *