Infonya Jawa barat
Home / Berita Jabar / Panwaslu Kecamatan Lakukan Press Release Pengawasan Tahapan Kampanye

Panwaslu Kecamatan Lakukan Press Release Pengawasan Tahapan Kampanye

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com-Panwaslu Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya Kampanye pemilu tahun 2023 sudah dimulai dan sedang berlangsung mulai tanggal 28 November 2023, berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, selasa (23/1/2024) di Kantor Panwaslu Kecamatan Tawang.

Hal ini dilakukan beserta seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan terhadap semua bentuk pelaksanaan kampanye yaitu tatap muka, pertemuan terbatas, serta kampanye dalam bentuk lain yang terlaksana antara tanggal 08 Januari 2024 sampai 24 Januari 2024.

Terdapat 17 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang terdiri atas 1 kampanye calon Wakil Presiden ,2 kampanye calon anggota DPR RI, 3 calon anggota DPRD Provinsi dan 10 DPRD Kabupaten/Kota untuk dapil 1 Tawang , Cihideung dan Bungursari.

Demi memastikan kelancaran pelaksanaan kampanye pemilihan umum yang berpegang pada ketentuan peraturan perundang- undangan, Panwaslu kecamatan Tawang mengambil langkah pencegahan yang signifikan.

Tindakan tersebut mencakup penyampaian himbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk memahami dan menjalankan peraturan Kampanye sesuai regulasi yang ada, pelaksanaan rapat koordinasi dengan stakeholder mulai dengan Camat kecamatan Tawang, Kapolsek Tawang dan Koramil kecamatan Tawang untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta pembuatan flyer sebagai sarana larangan kampanye negatif, politik uang, dan penyebaran isu SARA melalui media sosial.

Sementara itu Panwaslu Kecamatan Tawang telah mendata beberapa laporan hasil pengawasan pemilu dari awala pengawasan ada 7 laporan dari hasil pengawasan yang sudah di jalankan terdiri dari. Joki pantarlih, pemasangan APK Komplek Militer, pembagian Bansos, terbakarnya APK, terpasangnya APK di Gedung Kemenag, pemasangan APK di Komplek Tanah TNI dan pemasangan APK di depan Telkom.

Gungun Gunawan S.IP sebagai kordinator Divisi Penaganan Pelanggaan dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Tawang tidak henti hentinya menyampaikan himbauan dan ajakan kepada para peserta Pemilu untuk taat aturan dan memahami regulasi serta selalu menciptakan suasana damai Susana ramah, tanpa sengketa dan saling menghargai daiantara peserta pemilu berjalan dengan masing masing fungsinya,kampanye damai tanpa ekses.

Sementara itu, Kordiv Hukum,Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Rijalul Khaer ME., mengatakan Pada hari selasa ini tepat 57 hari (76%) masa kampanye dan mempunyai sisa 18 hari masa kampanye berikutnya di pemilu 2024, tahapan masa kampanye saat ini terbilang singkat dari pemilu sebelumnya yakni selama 75 hari dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024.

Dalam Pasal 105 UU No 7 Tahun 2017 Atas Perubahan menjadi UU No 7 tahun 2023 bawasanya Panwaslu kecamatan mempunyai tugas melakukan pencegahan dan penindakan diwilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, termasuk pada tahapan kampanye ini. maka dari itu panwaslu kecamatan tawang senantiasa melakukan pencegahan diawal, bila pencegahan tersebut tidak di indahan dan/atau ditindaklanjuti sebagaimana mestinya maka akan dilakukan penindakan sebagaimana dengan aturan yang berlaku.

Adapun pencegahan yang sudah kami lakukan dalam tahapan kampanye
Memberikan himbauan kepada tim kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden tingkat kecamatan, pelaksanaan kampanye calon anggota DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD, dan Partai Politik peserta pemilu 2024. Terkait Imbauan pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu 2024.

Memberikan himbauan kepada Setiap peserta pemilu yang di sebutkan diatas, jika akan berkampanye harus selalu berkoordinasi dan melanyangkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait, baik PPK, kepolisian (Polres/Polsek) dan Panwaslu tingkat kecamatan.

“Alhamdulillah ada beberapa partai yang berkomunikasi/sahring kita harus seperti apa dalam kampanye saat ini” jelasnya.

Panwaslu kecamatan Tawang selalu mengedepankan pencegahan Agar tahapan tersebut bisa berjalan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan lewat UU No. 7 Tahun 2017 dengan perubahan menjadi UU No 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU No 15 Tahun 2023 dengan perubahan No 20 tahun 2023 tentang Tahapan Masa kampanye.(***)

About admin

Check Also

Influencer Kota Tasikmalaya ‘Ngabatalan’ bersama Viman di Tugu Bersejarah

Kota Tasikmalaya, faktualjabar.com- Sejumlah Influencer Kota Tasikmalaya melakukan kegiatan berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang ada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *